KANALPONOROGO.COM: Tega melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, AR (23) warga Kecamatan Slahung dibekuk anggota Satreskrim Polres Ponorogo di jalan raya Ponorogo-Pacitan, Rabu(14/10/) malam. Korban sebut saja Bunga(15) merupakan warga Kecamatan Sambit, Ponorogo.
Dari pengakuan pelaku saat di hadapan penyidik, dirinya mengaku telah melakukan pencabulan tersebut atau perbuatan hubungan layaknya suami istri bersama Bunga sebanyak lebih dari 3 kali.
Keluarga korban yang mengetahuiatas apa yang menimpa Bunga, langsung melaporkan kasus tersebut ke Sat Reskrim Polres Ponorogo.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Septiadi mengungkapkan,”sejauh ini kami masih melakukan penyelidikan dan masih mengumpulkan barang-barang bukti. Untuk sementara baru satu korban yang melapor, namun ada kemungkinan ada lagi korban lainnya,”ungkapnya.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku terancam dengan pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku saat ini ditahan di tahanan Polres Ponorogo guna pemeriksaan dan pengembangan kasus. (Amar)