Home / Hukrim / News

Jumat, 16 Oktober 2015 - 15:24 WIB - Editor : redaksi

Kasus DAK, Pengakuan YP Hanya Terima Rp 400 juta

KANALPONOROGO-Penyidik Kejari Ponorogo kembali memeriksa mantan Plt Sekda Ponorogo Yusuf Pribadi yang menjadi terdakwa ke sembilan dalam kasus Dana Alokasi (DAK) 2012 dan 2013 Dindik.

Dalam pemeriksaan, Yusuf Pribadi, akhirnya mengaku turut menikmati aliran fee dana tersebut. Namun ia hanya mengaku menerima sebesar Rp 400 juta, dimana jumlah tersebut masih jauh dibawah jumlah yang disebut jaksa penyidik yaitu sebesar Rp 1,22 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Sucipto menyatakan, pengakuan ini didapatkan saat Kamis (15/10) kemarin, Yusuf Pribadi meminta waktu untuk memberikan keterangan tambahan dari berkas yang sudah dinyatakan selesai oleh tim jaksa penyidik.

“Yang bersangkutan memang minta kesempatan untuk menerangkan. Namun berkasnya sudah jadi sehingga baru kami beri kesempatan untuk menerangkan hari ini. Dasarnya YP adalah kwitansi atau giro atau apalah dari bank. Artinya yang ada bukti tertulisnya. Itu hak dia memberikan keterangan seperti itu,” ujar Sucipto.

Baca Juga :  Komnas Ham Turun Gunung, Cari Warga Dalam Pasungan

Pihak Kejari Ponorogo yakin bahwa angka penerimaan Rp1,22 oleh YP yang telah dipakai dalam persidangan untuk tujuh orang pelaku yang kini menjadi terdakwa sudah tepat.

“Dia boleh saja pakai angka itu. Tapi kan tidak semua penerimaan pakai bukti tertulis atau transfer. Yang jelas, dari membantah menerima menjadi mengaku menerima saja itu sudah perkembangan yang bagus dalam pembuktian kasus ini,” ujar Sucipto.

Kasi Intelijen Kejadi Ponorogo Agus Kurniawan menambahkan, yang dibuktikan oleh YP memang hanya Rp400 jutaan. Tapi, dari keterangan saksi yang dibenarkan oleh saksi yang lain, maka jaksa menyatakan telah ada alat bukti saksi yang kuat soal penerimaan dana yang lebih dari Rp800 juta yang masih diingkari YP.

Baca Juga :  PDAM Menangkan Gugatan Sumber Air Tiga Rasa

“Yang jelas secara formil terpenuhi. Meskipun hanya serupiah atau dua rupiah, tapi kalau diakui berarti sudah memenuhi azas memperkaya diri sendiri atau orang lain seperti dalam undang-undang (pemberantasan korupsi, UU nomor 20/2001),” ujar Agus.

Karena berkas sudah jadi dan dinyatakan lengkap, maka kasus ini telah memasuki tahap dua atau pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum. Saat ini dakwaan sedang disusun dan akan segera diajukan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya.

YP yang saat dijebloskan ke Rutan Kelas II pada 11 Agustus lalu menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Ponorogo sekaligus Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ponorogo dianggap sebagai salah satu otak intelektual dalam kasus korupsi ini. Dalam fakta persidangan kasus korupsi DAK untuk tujuh pelaku yang telah jadi terdakwa terungkap bahwa YP menikmati aliran dana sebesar Rp1,22 miliar.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ibu Berjilbab Nyopet di Toko Pakaian terekam CCTV

Hukrim

Kedapatan Simpan Arjo, Warga Tonatan Diamankan Anggota Sat Sabhara Polres Ponorogo

Kesehatan

Menkes: Tingkat Keterisian Tempat Tidur bagi Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Menurun

Nasional

Presiden Jokowi Ikuti Proses Coklit Data Pemilih Pemilu Tahun 2024

News

Terapkan Strategi Gotong Royong PDIP Yakin Menangkan Pilkada Serentak

Headline

Kapolsek Pudak : Kita kuatkan Sinergi dengan Desa Bareng terkait Penanganan Covid-19

Mataraman

Bakti Sosial HKGB, Bhayangkari Polres Ponorogo Sasar Warga Kurang Mampu

Hukrim

Bobol Gudang, Pencuri Gondol 7 Tab Samsung