Kedapatan Simpan Arjo, Warga Tonatan Diamankan Anggota Sat Sabhara Polres Ponorogo


KOTA, KANALPONOROGO.COM: Anggota Sat Sabhara Polres Ponorogo mengamankan DYP(22) warga Jalan Sekartaman, Kelurahan Tonatan Kecamatan/Kabupaten Ponorogo lantaran kedapatan menyimpan minumal beralkohol jenis arak jowo, Jumat(17/05/2019) sekira pukul 22.15 WIB.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh anggota Sat Sabhara bahwa di sekitar Jalan Doplang, Kelurahan Purbosuman Kecamatan/Kabupaten Ponorogo terdapat warung yang menjual minuman keras jenis arak jowo.
Selanjutnya anggota Satsabhara Polres Ponorogo melakukan penyelidikan di tempat yang diduga menjual miras tersebut. Setelah memastikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa tas ransel warna coklat yang berisi 6 botol bekas kemasan air mineral ukuran 1500 mililiter berisi miras jenis arak Jowo.`
“Berawal dari informasi yang diperoleh anggota, bahwa terdapat warga yang menjual minuman keras , jenis arak jowo (Arjo). Anggota yang sedang melaksanakan operasi pekat Semeru langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan, yang akhirnya berhasil mengamankanpelaku beserta barang bukti,”ucap Kasat Sabhara Polres Ponorogo AKP Djoko Winarto.
Dari pengungkapan tersebut, anggota melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dan telah melanggar Permenkes RI nomor : MENKES/PER/86/IV/1977 dan PERMENKES RI Nomor : MENKES/PER/59/II/1982 tentang minuman keras.
