KANALPONOROGO-Keinginan para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) non kategori untuk mendapatkan insentif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Kabupaten Ponorogo pupus.
Lebih dari seribu GTT dan PTT non kategori di Ponorogo, tidak diperbolehkan diberikan insentif yang diambilkan dari pos APBD secara langsung.
Hal itu disampaikan Ubail Islam ketua komisi D DPRD Ponorogo setelah kepulanganya dari Jakarta usai berkonsultasi dengan Men PAN dan Mendagri. Pelarangan itu sesuai dengan PP 48 tahun 2005.
Dijelaskan Ubahil Islam, meski GTT dan PTT non kategori yang mengantongi SK Kepala Sekolah itu dilarang mendapatkan insentif secara langsung, akan tetapi masih ada pintu lain buat mereka.
Pintu yang masih itu melalui masing-masing satuan kerjanya.
“Satuan kerja yang bersangkutan, bisa menyusun kegiatan yang penganggarannya diambilkan dari APBD, kegiatan dimaksud untuk para GTT/PTT non kateogri tersebut,”ucap Ubahil Islam.
Disebutkanya, bentuk kegiatan seperti apa, komisi D bersama sejumlah satuan kerja(Satker) yang ada di Pemkab Ponorogo akan membicarakannya lebih lanjut.
Hal terpenting, adalah penganggaran yang akan dilakukan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Dalam waktu mendesak sekarang yang harus dilakukan adalah memastikan jumlah GTT/PTT non kategori yang ada di Ponorogo, termasuk masa tugasnya sesuai SK yang dikeluarkan kepala sekolah,”tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) terbeut.
Sementara utnu pemberian kegiatan juga harus didsarkan pada lama tugas para GTT dan PTT.(wad/kanalponorogo)