Home / News / Peristiwa

Rabu, 28 Oktober 2015 - 10:26 WIB - Editor : redaksi

Nekat, Gelar Judi Dadu Dekat Mapolres

KANALPONOROGO-Aksi sekelompok pemuda yaitu FIR(25) warga Jalan Jaksa Agung Sprapto Ponorogo, AR(32) warga Jalan KBP Duriyat, dan AW(32) warga Desa Pucangombo, Kecamatan Tegalombo, Pacitan serta SAN(40) warga Kelurahan Singosaren, Kecamatan Jenangan, Ponorogo dengan menggelar perjudian jenis dadu kopyok di Jalan KBP Duriyat yang hanya berjarak puluhan meter dari Mapolres Ponorogo tergolong nekat. Mendengar informasi tersebut, anggota Polres yang mendengar informasi kegiatan judi tersebut langsung menggrebegnya.

“Kami mendapat laporan ada judi di dekat Mako (Mapolres Ponorogo). Kok berani sekali. Langsung anggota diluncurkan untuk menyelidiki dan ternyata benar ada judi itu maka langsung ditahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hasran, Rabu(28/10).

Baca Juga :  Gelar Judi Dadu, Warga Desa Gajah Digelandang ke Mapolsek Sambit

Tiga dari empat pelaku berhasil diringkus, sementara SAN berhasil melarikan diri.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan satu lembar beberan, satu buah batok dan tiga buah dadu untuk permainan serta uang taruhan sebesar Rp113 ribu.

Dari pengakuan para tersangka, mereka baru melakukan judi kopyok di lokasi berupa gudang yang berada di belakang sebuah bengkel sebanyak tiga kali. Sebelumnya, permainan telah dilakukan dengan berpindah-pindah tempat.

“Baru tiga kali ini. Ya hanya untuk main-main saja,” ungkap salah satu pelaku.

Setelah memeriksa dan menahan ketiga pelaku, polisi akan segera memeriksa pemilik rumah. Sebab bisa jadi, orang tersebut turut menjadi tersangka sebab ada unsur memberikan kesempatan untuk dilakukannya kegiatan judi ini.

Baca Juga :  Penyerapan DAK Dindik Baru 30 Persen

“Yang SAN masih dikejar anggota. Nama dan identitas lain sudah jelas, tinggal dicari keberadaannya saja,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.

Ditambahkan AKP Hasran,“selama tiga pekan terakhir, kami mengungkap sekitar 15 kasus perjudian. Termasuk yang di PN itu. Tapi hanya ada sembilan kasus yang kemudian dilanjutkan karena unsurnya terpenuhi. Kami memang harus menangani kasus secara profesional, harus akurat datanya,” ujarnya.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Mataraman

Ciptakan Situasi Kondusif Pada Malam Takbir Perayaan Idul Adha Polres Ponorogo Adakan Patroli Gabungan

Mataraman

Adu Banteng Inova Vs Truck Angkut Melon

Hukrim

Ditinggal Kerja, Motor Di Area Parkir RSUD dr Hardjono Raib

Peristiwa

Kebakaran Melanda Hutan Rakyat Nglarangan Kauman

News

Umat Islam Ponorogo Gelar Aksi Solidaritas Al-Aqsha

Headline

Sharing sebelum share, jadikan Pilkada 2020 yang aman, damai, dan sejuk

Militer

Pangdam V/Brawijaya Tutup TMMD ke 106 Tahun 2019 di Wilayah Ponorogo

Hukrim

Polisi Tangkap Bandar Judi Kopyok Sukorejo