Angkut LPG Tanpa Dokumen, Mantan Bupati Ponorogo Divonis 10 Bulan
KANALPONOROGO- Mantan Bupati Ponorogo Muryanto mendapatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo 10 bulan penjara lantaran dinyatakan bersalah telah mendistribusikan LPG tanpa dilengkapi dokumen resmi, Selasa(22/12/2015).
Beranggotan Rudy Setyawan dan Leny Kusuma, ketua Majelis Hakim Suparman menjatuhkan vonis 5 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 1,3 tahun.
“Dengan ini menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan bagi terdakwa, dan dipotong masa tahanan,” ucap Suparman dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.
Terkait dengan putusan majelis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa, Habib Assegaf menyatakan banding. Ia menganggap putusan itu sangat tidak adil. Selain itu, penyitaan barang bukti berupa 1 unit truk dan 560 buah tabung gas 3 Kg, menurutnya juga tidak pas.
“Untuk sementara pemikiran saya selaku penasihat hukum banding. Vonis tertalu tinggi, terlalu jauh. Barang bukti disita untuk negara ini permasalahannya, kapasitasnya tidak pas. Alasan apa disita untuk negara, harusnya dikembalikan,” kata Assegaf.
Ditemui usai sidang, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Deddy Agus Octavianto, juga menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu.
“Tuntutan kita kan 1 tahun 3 bulan dan putusan lebih ringan. Tapi kita konsultasi dulu kalau pimpinan meminta banding, ya banding,” kata Deddy.
Terkait dengan barang bukti yang disita negara, Deddy menyatakan, dalam UU Migas maka bisa dilakukan penyitaan. Namun demikian jika pihak terdakwa keberatan Deddy mempersilakan untuk menempuh upaya hukum.
Dalam sidang di PN Ponorogo, terdakwa dikenakan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan gas.(wad/kanalponorogo)