Home / Hukrim / News

Selasa, 22 Desember 2015 - 16:07 WIB - Editor : redaksi

Angkut LPG Tanpa Dokumen, Mantan Bupati Ponorogo Divonis 10 Bulan

Mantan bupati Ponorogo Muryanto saat mendengarkan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim foto kanal ponorogo

KANALPONOROGO- Mantan Bupati Ponorogo Muryanto mendapatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo 10 bulan penjara lantaran dinyatakan bersalah telah mendistribusikan LPG tanpa dilengkapi dokumen resmi, Selasa(22/12/2015).

Beranggotan Rudy Setyawan dan Leny Kusuma, ketua Majelis Hakim Suparman  menjatuhkan vonis  5 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 1,3 tahun.

“Dengan ini menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan bagi terdakwa, dan dipotong masa tahanan,” ucap Suparman dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.

Baca Juga :  Densus 88 Anti Teror Menangkap Terduga Teroris di Ponorogo

Terkait dengan putusan majelis hakim tersebut,  penasihat hukum terdakwa, Habib Assegaf menyatakan banding. Ia menganggap putusan itu sangat tidak adil. Selain itu, penyitaan barang bukti  berupa 1 unit truk dan 560 buah tabung gas 3 Kg, menurutnya juga tidak pas.

“Untuk sementara pemikiran saya selaku penasihat hukum banding. Vonis tertalu tinggi, terlalu jauh. Barang bukti disita untuk negara ini permasalahannya,  kapasitasnya tidak pas. Alasan apa disita untuk negara, harusnya dikembalikan,” kata Assegaf.

Ditemui usai sidang, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Deddy Agus Octavianto, juga menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu.

Baca Juga :  Tim SOPS Polri Polda Jatim Melaksanakan Kunjungan Sekaligus Pengecekan Pengamanan Di PPK Kec. Babadan

“Tuntutan kita kan 1 tahun 3 bulan dan putusan lebih ringan. Tapi kita konsultasi dulu kalau pimpinan meminta banding, ya banding,” kata Deddy.

Terkait dengan barang bukti yang disita negara, Deddy menyatakan, dalam UU Migas maka bisa dilakukan penyitaan. Namun demikian jika pihak terdakwa keberatan Deddy mempersilakan untuk menempuh upaya hukum.

Dalam sidang  di PN Ponorogo, terdakwa dikenakan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001  tentang Minyak Bumi dan gas.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Militer

Rangka Atap Rumah Mbah Plendik Mulai Digarap Sargas TMMD ke 106

Peristiwa

Dahului Truk, di Sawoo Pengendara Vega Tewas Tumburan Dengan Jupiter

Militer

Kasi Intel Kejari Ponorogo Sampaikan Penyuluhan Hukum Kepada Siswa-Siswi SMAN 1 Sooko

News

Polres Ponorogo Periksa Senpi Anggota

Hukrim

Pencuri Spesialis Rumah Kosong, Obok-Obok Perum Green Lawu

News

Ngobar Peduli, Gelar Baksos di Ngrayun

Nasional

Longsor di Tegalombo, Jalur Ponorogo-Pacitan Tertutup Total

Mataraman

Jalin Silaturahmi Dengan Anggota, Kapolres Ponorogo Laksanakan Kunjungan kerja ke Polsek Sooko