Home / Nasional

Minggu, 31 Januari 2016 - 19:11 WIB - Editor : redaksi

Mahfud MD: Polri Banyak Pintu, Jerat Hukum Pentholan Gafatar

Mahfud MD foto : kanal ponorogo

KANALMADIUN -Sepak terjang dilakukan aktor intelektual, pemikir hingga pentholan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) selama ini, dapat dijerat hukum. Baik itu memakai KUHP dan UU Nomor 1/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, banyak bukti bisa dipakai aparat hukum dalam menjerat para pentholan Gafatar itu.

Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Moh Mahfud MD, usai melakukan serangkaian kegiatan di Kota Madiun hingga Sabtu (30/1) malam.

Sejumlah kegiatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pembicara seminar di IKIP PGRI, pertemuan dengan Sahabat Mahfud dan KAHMI plus HMI di Hotel Aston Madiun.

“Jika dijerat pakai KUHP banyak mulai dari penipuan dan lainnya, begitu juga jika dijerat UU Nomor 1/1965 jelas atau gamblang. Mereka (pimpinan Gafatar) mengajak pengikutnya agar meninggalkan syariat agama dipeluknya, jika Islam diminta tidak perlu melakukan salat, puasa dan lainnnya, kemudian terang-terangan mengaku pengikut Millah Abraham,” tandasnya.

Baca Juga :  Potensi EBT Melimpah, PLN Optimalkan Listrik Ramah Lingkungan di NTB

Hal itu, tambahnya, jelas-jelas berupa penodaan terhadap agama, khususnya Islam. Begitu juga adanya Sang Pencerah (Ahmad Muzadek) juga diakui sebagai nabi terakhir dari kelompok Gafatar, jelas sebagai penodaan terhadap agama.

“Pokoknya, banyak pintu masuk dari berbagai pasal hukum hingga aturan lain untuk Polri dalam menjerat pentholan Gafatar,” tandasnya.

Ia juga menyatakan banyak bukti bisa dipakai aparat hukum khususnya Polri untuk tidak perlu ragu menjerat pentholan Gafatar, apalagi kemudian ditemukan adanya dokumen Gafatar akan mendirikan negara. Kapolri menyebutkan adanya struktur kenegaraan akan didirikan Gafatar dari Presiden, Gubernur, Walikota/Bupati dan lainnya.

Belum lagi, tambahnya, disampaikan sejumlah mantan anggota Gafatar, hasil bercocok tanam sebagian uangnya dikumpulkan untuk membeli persenjataan.

Baca Juga :  Polsek Babadan Laksanakan Konferensi Kamituwo Se Kecamatan Babadan DiBalai Ds Lembah

“Hal itu, patut diseriusi Polri menjerat para pentholan Gafatar dengan berbagai aturan hukum lain, saya beri dukungan penuh Polri untuk menjerat mereka,” ujarnya serius.

Menurutnya, temuan struktur kenegaraan hingga pengakuan rencana pembelian senjata, patut ditelusuri lebih dalam oleh Polri.

“Memang mereka saat ini tengah memasuki fase hijrah untuk berkumpul dalam suatu daerah, kemudian bercocok tanam, dari penjelasan mantan pimpinan lokal Gafatar kemudian membentuk negara juga bisa dijadikan dasar pijakan Polri melangkah,” ujar Ketua Presdium KAHMI ini.

Menanggapi perlu tidaknya proses hokum bagi pengikutnya, ia meminta proses hukum bagi pentholannya saja.

“Diproses hukum bagi pentholannya saja, sedangkan bagu pengikut tidak perlu diproses hukum. Justru, mari bersama-sama pengikutnya diberikan pemahaman salahnya ajaran diberikan Gafatar,” ujarnya lagi.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Nasional

Ratusan Bonekmania Dipulangkan

Nasional

Jelang Pemilihan Ketum, Golkar Akan Gelar Debat Kandidat

Nasional

Presiden Minta Semua Pihak Hormati MK: Jangan Rendahkan Sebuah Institusi

Nasional

Tito Karnavian Sampaikan Pesan Ini ke Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit

Nasional

Tekan Radikalisme, Ali Fauzi Ingatkan Soal Teroris

Nasional

Ikrar Setia Kepada Jokowi, Gabungan Relawan Tunggu Komando Soal Capres 2024

Headline

Kasus Pungli Sawoo, 6 Perangkat Dipanggil Kejari Ponorogo

Nasional

Jelang UN, Ratusan Pelajar Gelar Istighosah dan Doa Bersama