Kasus PAMSTBM, Yuli Astuti Ditahan Kejari Ngawi
KANALNGAWI-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menetapkan sekaligus menahan direktur CV Prima Artha Yuli Astuti (47), sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan penyedia air minum dan sanitasi total berbasis masyarakat (PAMSTBM) senilai Rp 845 juta bersumber dari APBN milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi.
“Penahanan fisik dilakukan setelah jaksa melakukan pemeriksaan dan menetapkan Yuli Astuti sebagai tersangka korupsi pada proyek Pamsimas ditiga titik,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ngawi I Ketut Suarbawa. Senin, (07/03).
Sebelum ditahan, tersangka Yuli Astuti (47), yang merupakan warga Kelurahan Bajaran, Kecamatan/Kota Kediri, dimintai keterangan oleh penyidik dengan didampingi Penasehat Hukum (PH) nya Surat Azhari. Tersangka diperiksa mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB. Senin, (7/03).
Sebagai saksi pihaknya dicecar sekitar 17 pertanyaan, dan sebagai tersangka pihaknya dicecar sekitar 18 pertanyaan. Yuli Astuti (47), di tetapkan sebagai tersangka mendasar surat perintah penetapan Nomor TAP-03/O.5.33/Fd.1/03/2016 sekaligus dilakukan penahanan mendasar surat Nomor PRINT-03/O.5.33/Fd.1/03/2016 yang ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Bahrudin tertanggal 7 Maret 2016.
Tersangka dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Ngawi dengan masa tahanan selama 20 hari yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya. Menurutnya, penahanan tersebut merupakan salah satu langkah antisipasi tim penyidik terhadap tersangka agar tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, sehingga setelah penetapan tersangka langsung dilakukan penahanan.
“Pelaku diduga keras melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan PAMSTBM yang dileading sektori Dinas Kesehatan tahun anggaran 2014,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat Yuli Astuti (47), Direktur CV Prima Artha dengan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomer 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan tambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (dik/kanalponorogo)