KANALPONOROGO.COM: KPK memutuskan untuk menahan empat tersangka kasus pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) tahun anggaran 2016 secara terpisah hingga 15 Juni 2017 mendatang.
Keempat orang yang menjadi tersangka yakni SUG (Sugito) Irjen Kemendes; JBP (Jarot Budi Prabowo) eselon III Kemendes; RS (Rochmadi Saptogiri) eselon I BPK; dan ALS (Ali Sadli) auditor BPK.
“Tersangka SUG dan JBP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, RS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan ALS di Rutan Cabang KPK di Guntur,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (28/5/2017).
Dalam kasus tersebut, Sugito dan Jarot disangka memberikan uang kepada Rochmadi dan Ali agar Kemendes memperoleh opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes.
Dari hasil gelar perkara atas adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pada pejabat BPK RI terhadap laporan opini WTP di Kemendes PDTT tahun anggaran 2016, KPK menetapkan keempatnya sebagai tersangka
Untuk tersangka pemberi suap, SUG dan DJB dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b. Atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 64 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian untuk penerima yakni RS dan ALS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 64 KuHP dan Jo Pasal 55 KUHP.(*)