Home / Hukrim

Selasa, 18 April 2017 - 19:44 WIB - Editor : redaksi

Dituntut 5 Tahun, Mantan Wabup Ponorogo Terancam Masuk Medaeng

KANALPONOROGO.COM: Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk mantan Wakil Bupati(Wabup) Ponorogo Yuni Widyaningsih dalam kasus korupsi pengadaan alat peraga pendidikan Sekolah Dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012-2013 Dinas Pendidikan (Dindik), Senin (17/04/2017).

“Jadi benar, kemarin diacara pembacaan tuntutan dengan terdakwa Yuni Widyaningsih, dimana tuntutan terhadap terdakwa tersebut pada pokoknya JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain,”ucap Kasintel Kejari Ponorogo Iwan Winarso kepada kanalponorogo.com diruang kerjanya, Selasa (18/04/2017).

Baca Juga :  Tersangka Curanmor, Coba Bunuh Diri di Ruang Reskrim

Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut mantan Wabup Yuni Widyaningsih dengan 5 tahun penjara dan perintah agar terdakwa ditahan di rutan Medaeng, dibebani untuk membayar denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan, sebagai pidana tambahan yaitu uang pengganti sebesar Rp.1.050.000.000m-, apabila setelah satu bulan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tidak dibayar maka akan dilakukan penyitaan atas kekayaanya, dan apabila kekayaan yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun 5 bulan.

Dalam sidang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ponorogo yaitu Safrudin membacakan tuntutan setebal 200 halaman, terdakwa mantan Wakil Bupati Yuni Widyaningsih dijerat dengan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1(b) UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana surat dakwaan ke 1 subsidair.

Baca Juga :  Kemenlu Berusaha Keras Bebaskan Rita

“Saya rasa JPU dalam pertimbangan JPU sudah sesuai dengan azas keadilan,”terang Iwan Winarso.(AD)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Juragan Emas Gagalkan Perampokan, Satu Pelaku Babak Belur Dimasa

Hukrim

Gugatan Pra Peradilan Terhadap Polres Ponorogo Gugur

Hukrim

Polisi Bekuk Pencuri ATM di Masjid Tegalsari

Birokrasi

Polres Gelar Perkara Kasus Korupsi RSUD dr Hardjono

Hukrim

Kedapatan Simpan Arjo, Warga Tonatan Diamankan Anggota Sat Sabhara Polres Ponorogo

Hukrim

Pembobol Tiga Rumah Warga Pandak Balong Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Headline

Kasus Pungli Sawoo, Kajari Ponorogo: Meski Tidak Ada Kerugian Negara Tetap Lanjut

Hukrim

Polisi Keler Perampokan Emas Jetis