KANALNGAWI-Polres Ngawi mengamankan AW (50) dan JM (38) warga Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi Kota, Ngawi, Jawa Timur. Diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan keduanya berhasil disita sabu-sabu totalnya seberat 2,04 gram.
Kepala Satreskoba Polres Ngawi AKP Wasno menjelaskan, untuk AW berhasil dibekuk anggotanya pada Senin (14/03) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir jalan Desa Ngale, Kecamatan Paron.
Saat itu pelaku baru saja turun dari bus jurusan Solo-Surabaya kemudian saat digeledah ditemukan barang haram jenis sabu yang dikemas plastik warna merah yang didalamnya berisi dua klip plastik berisi sabu-sabu.
Masing-masing klip plastik ditemukan sabu-sabu seberat 0,81 gram dan 0,83 gram. Selain itu juga berhasil disita handphone merk Nokia warna putih yang digunakan sebagai alat komunikasi pelaku dengan calon pembeli.
“Kita masih mendalami kasus ini dan ada kemungkinan sabu-sabu itu didapat dari luar daerah yakni Solo yang diduga mau dijual kembali di wilayah Ngawi. Dan yang bersangkutan ini memang sudah menjadi target kita beberapa bulan sebelumnya,” tegas AKP Wasno, Rabu (16/03/2016).
Kemudian lanjutnya, dari tangan JM berhasil ditemukan sabu-sabu seberat 0,36 gram yang dikemas satu klip plastik warna putih. Selain itu dari tangan JM yang merupakan Satpam disebuah pabrik supit di kawasan Desa Karangasri tersebut juga berhasil disita uang tunai senilai Rp 1 juta lebih yang merupakan uang hasil penjualan sabu-sabu dan satu unit handphone merk Nokia.
Kemudian tegasnya, kedua orang pelaku ini bakal dijerat dengan pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Karena kedua orang ini secara sah terbukti melawan hukum dengan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I.
“Peredaran sabu-sabu maupun narkotika golongan I ini memang menjadi target kita. Maka sangat diharapkan kerjasamanya masyarakat apabila mengetahui ada oknum maupun orang yang telah sengaja mengedarkan maupun memakai barang haram tersbeut segera melaporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya. (dik/kanalponorogo)