Kapolres Ngawi Gelar Baksos dan Penyuluhan Hukum

Kapolres Ngawi memberikan bantuan sosial kepada warga di wilayah hukumnya
KANALNGAWI-Kepolisian Resort (Polres) Ngawi menggelar kegiatan bakti sosial(Baksos) yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Suryo Sudarmadi di lima desa yag berada di tiga kecamatan diwilayah hukum Polres Ngawi, Sabtu (19/03/2016).
Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk menciptakan stabilitas hukum, kondusifitas, keamanan dan ketertiban masyarakat.
Lokasi pertama dilakukan di tiga desa yang ada di Kecamatan Kasreman seperti di Tawun, Lego Kulon dan Gunungsari. Para warga yang menerima bingkisan dari Kapolres Ngawi tersebut rata-rata mengaku bangga dengan kepedulian dari kepolisian.
“Terima kasih banyak pokoknya dari pak kapolres, kita ini warga kecil merasa diperhatikan oleh beliau selaku pengayom masyarakat. Dan kalau bisa yang sering berkunjung ke desa meskipun tidak seperti sekarang ini misalkan sekedar sambang lah,” terang Ratno warga Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Sabtu (19/03/2016).
Perjalanan kegiatan baksos Kapolres Ngawi dilanjutkan ke wilayah lainya dengan membagikan total sebanyak 25 an bingkisan. Kegiatan sehari tersebut diakhiri beratap muka dengan warga dan perangkat di Desa Suruh, Kecamatan Bringin. Dalam kesempatan itu, AKBP Suryo Sudarmadi memaparkan beberapa hal terkait kaidah hukum ditengah masyarakat.
“Mereka perlu memahami beberapa mekanisme dan penjelasan tentang hukum. Karena apa di Desa Suruh ini yang wilayahnya ada ditengah hutan jati jangan sampai warganya melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum seperti ilegal logging,” tegas AKBP Suryo Sudarmadi.
Sementara masih ditempat yang sama, Suparno Kepala Dusun (Kasun) Suruh I meminta penjelasan tentang tata administrasi menyangkut proses pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang selama ini warga merasa kesulitan. Materi itu pun langsung dijawab Kasat Binmas AKP Sukisman jelasnya, masyarakat tidak perlu apreori terlebih dahulu terkait mekanisme proses untuk mendapatkan salah satu surat sebagai kelengkapan berlalu lintas itu.
“Tata aturan dalam pemrosesan SIM sebenarnya mendasar mekanismes yang ada baik tes tulis maupun teknik mengendarai sepeda motor. Yang perlu dipahami masyarakat segala keluhan harus disampaikan ke kita agar menjadi bahan evaluasi nantinya,” pungkas AKP Sukisman. (dik/kanalponorogo)