Home / Uncategorized

Sabtu, 19 Maret 2016 - 17:28 WIB - Editor : redaksi

Kapolres Ngawi Gelar Baksos dan Penyuluhan Hukum

Kapolres Ngawi memberikan bantuan sosial kepada warga di wilayah hukumnya

KANALNGAWI-Kepolisian Resort (Polres) Ngawi menggelar kegiatan bakti sosial(Baksos) yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Suryo Sudarmadi di lima desa yag berada di tiga kecamatan diwilayah hukum Polres Ngawi, Sabtu (19/03/2016).

Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk menciptakan stabilitas hukum, kondusifitas,  keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lokasi pertama dilakukan di tiga desa yang ada di Kecamatan Kasreman seperti di Tawun, Lego Kulon dan Gunungsari. Para warga yang menerima bingkisan dari Kapolres Ngawi tersebut rata-rata mengaku bangga dengan kepedulian dari kepolisian.

“Terima kasih banyak pokoknya dari pak kapolres, kita ini warga kecil merasa diperhatikan oleh beliau selaku pengayom masyarakat. Dan kalau bisa yang sering berkunjung ke desa meskipun tidak seperti sekarang ini misalkan sekedar sambang lah,” terang Ratno warga Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Sabtu (19/03/2016).

Baca Juga :  Kodim 0802/Ponorogo Kedatangan Tim Asnis Pembinaan Kesiapan Aparat Kewilayahan dan Kemampuan Teritorial

Perjalanan kegiatan baksos Kapolres Ngawi dilanjutkan ke wilayah lainya dengan membagikan total sebanyak 25 an bingkisan. Kegiatan sehari tersebut diakhiri beratap muka dengan warga dan perangkat di Desa Suruh, Kecamatan Bringin. Dalam kesempatan itu, AKBP Suryo Sudarmadi memaparkan beberapa hal terkait kaidah hukum ditengah masyarakat.

“Mereka perlu memahami beberapa mekanisme dan penjelasan tentang hukum. Karena apa di Desa Suruh ini yang wilayahnya ada ditengah hutan jati jangan sampai warganya melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum seperti ilegal logging,” tegas AKBP Suryo Sudarmadi.

Baca Juga :  Kapolsek Somoroto Hadiri Rapat Evaluasi Pasca Pemberian Surat Peringatan III Dan Persiapan Penertiban Di Desa Kauman

Sementara masih ditempat yang sama, Suparno Kepala Dusun (Kasun) Suruh I meminta penjelasan tentang tata administrasi menyangkut proses pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang selama ini warga merasa kesulitan. Materi itu pun langsung dijawab Kasat Binmas AKP Sukisman jelasnya, masyarakat tidak perlu apreori terlebih dahulu terkait mekanisme proses untuk mendapatkan salah satu surat sebagai kelengkapan berlalu lintas itu.

“Tata aturan dalam pemrosesan SIM sebenarnya mendasar mekanismes yang ada baik tes tulis maupun teknik mengendarai sepeda motor. Yang perlu dipahami masyarakat segala keluhan harus disampaikan ke kita agar menjadi bahan evaluasi nantinya,” pungkas AKP Sukisman. (dik/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Memperingati HUT ke 76 TNI Tahun 2021, Kodim 0802/Ponorogo Laksanakan Ziarah Nasional

Uncategorized

Polsek Sawoo Kawal Pemasangan Patok Tanah Garapan Pengganti Warga Bendo Rejo

Uncategorized

Kapolsek Jenangan dan Sat Samapta Laksanakan Penyekatan Di Perbatasan

Uncategorized

7 Inexpensive Winter Date Some Ideas

Uncategorized

Dansatgas TMMD ke 113 Kodim 0802/Ponorogo : Suksesnya Program TMMD ke 113 Berkat Gotong Royong Bersama Masyarakat

Uncategorized

Tak Satupun SLTP Madiun Kota Ikuti UN CBT, Kabupaten Madiun 27 Sekolah

Uncategorized

Jaring Atlet Volly, Banteng Ponorogo Gelar BMI Cup

Uncategorized

Polda Jatim Himbau Masyarakat Waspadai TPPO Modus Kerja di Luar Negeri Gaji Tinggi