KANALNGAWI- Tunggakan Raskin tahun 2015 Kabupaten Ngawi ditengarai tertinggi dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Data tersebut sesuai data dari Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Kabupaten Ngawi, Aries Dewanto yang menyebutkan ada lima desa yang tunggakan raskinnya belum beres sampai dengan 10 Maret 2016.
“Dari totalnya secara umum tunggakan raskin di Ngawi ini tertinggi di Jawa Timur. Dan itu menjadi pekerjaan kita untuk secepatnya diselesaikan,” ucap Aries Dewanto Kabag Perekonomian Kabupaten Ngawi, Senin (28/03/2016).
Kelima desa tersebut disebutkan Aries Dewanto, berada di Kecamatan Ngrambe dan Karanganyar, dengan rincian empat desa di Kecamatan Ngrambe yaitu Desa Babadan, Krandegan, Mendiro dan Wakah, sedangkan di Kecamatan Karanganyar hanya ada satu desa yaitu Desa Gembol.
Dari lima desa tersebut Gembol memiliki tunggakan tertinggi, yakni mencapai Rp 58,2 juta. Sedangkan di Kecamatan Ngrambe tertinggi di Desa Babadan sebesar Rp 22,8 juta.
Tunggakan itu juga jadi catatan merah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memanggil lima kepala desa masing-masing untuk diklarifikasi.
Sementara itu berdasarkan pantauan yang ada, harga raskin Rp 1.600 setiap kilogramnya sedangkan tiap Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RT SPM) mendapat jatah 15 kilogram.
Jadi, tunggakan beras untuk Desa Gembol Kecamatan Karanganyar yang belum dibayarkan 36.420 kilogram dari alokasi beras November, Desember 2015, ke-13, dan ke-14.
Sedangkan untuk Desa Babadan 14.310 kilogram raskin dari alokasi September, Oktober, dan November 2015 serta ke-13 dan ke-14 di tahun yang sama.
Dari data yang ada, tunggakan beras tersebut ditemukan bukan ditangan warga maupun kesalahan penerima itu sendiri. Diduga di tangan perangkat desa bersangkutan. Dimana masing-masing kepala desa (Kades) tidak langsung menyetorkan uang raskin ke Perum Badan Urusan Logistik (Bulog).
Informasi kejelasan itu pun didapat saat para Kades dipanggil BPK ke Bulog Jatim awal Maret 2016.
Sayangnya meski telah diperingatkan keras, informasi yang diperoleh kelima Kades tersebut belum juga melunasi uang raskin itu ke Bulog. Padahal, kata Aris, kelimanya telah diperingatkan berkali-kali dalam tiap rapat evaluasi.
Lanjut Aries, pihaknya akan memperketat lagi proses penyaluran dan pembayaran raskin di periode selanjutnya. Sistem cash and carry (CAC) atau pelunasan lebih dulu sebelum menerima barang akan diterapkan. Namun, Pemkab masih terkendala kondisi geografis daerah yang akan disalurkan. Terkadang, sarana pra sarana Bulog untuk angkutannya tak bisa tepat waktu. (dik/kanalponorogo)