Home / Uncategorized

Senin, 28 Maret 2016 - 20:54 WIB - Editor : redaksi

Terdakwa Kasus Sabu Magetan Dijerat Pasal Berlapis

kedua terdakwa di PN Magetan foto: kanalponorogo.com

KANALMAGETAN-Terdakwa kasus peredaran sabu DPP (33) warga Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugiarto.

Dalam  sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Magetan itu, DPP duduk di kursi pesakitan bersama kurirnya, WS (30) warga Magetan.

Keduanya dijerat dengan 3 pasal berlapis sekaligus, yakni pasal 114 KUHP tentang peredaran Narkotika, pasal 112 KUHP tentang narkotika dan pasal 127  KUHP tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

JPU Sugiarto mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan penjualan sabu kepada konsumen, dengan WS sebagai kurir dan DPP sebagai Bandar,” kedua terdakwa, dalam kasus ini terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu, dalam aksinya terdakwa WS berperan sebagai kurir dan DPP sebagai penyedia barang,“ucap JPU Sugiharto dihadapan Majelis hakim PN Magetan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kerjasama Antar Instansi, Kapolres Ponorogo Kunjungi Rutan Kelas II B

Barang bukti yang ditemukan dan disita yaitu 6 paket sabu siap pasar seberat 3,81 gram. Yang terdiri dari 1 kantong plastik klip ber isi shabu 0,80 gram, 1 kantong plastik klip berisi shabu 0,82 gram,1 kantong plastik klip berisi shabu  0,83 gram, 1 kantong plastik klip berIsi shabu  0,79 gram,1 kantong plastik klip berisi shabu 0,43 gram, 1 kantong plastik klip berisi shabu 0,14 gram.

Baca Juga :  Diduga Bawa Sabu, Remaja Beran Diciduk Polisi

Sementara itu, mendengar dakwaan yang dibacakan JPU Sugiarto itu, kedua terdakwa memilih menerima dakwaan itu,” kami terima,” ujar mereka serentak.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis(31/03/2016) depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penyidik Sat Reskoba Polres Magetan.

Diketahui sebelumnya, bandar sabu, DPP dicokok petugas di rumahnya. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan lebih dari 3,81 gram sabu siap di edarkan, pada (25/01/2016) lalu.

Penangkapan bandar sabu kelas wahid di Magetan ini sendiri berawal dari penangkapan kurirnya WS warga Magetan, yang ditangkap pada (11/1) lalu oleh anggota Satreskoba Polres Magetan saat tengah mengantarkan barang.(an/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pentingnya Saling Memotivasi Kerja Antar Sesama Anggota Satgas TMMD

Uncategorized

Tim SAR Gabungan Satpolairud Polres Situbondo Berhasil Evakuasi Awak Servis Boat di Perairan Mangaran

Uncategorized

Danramil 0802/17 Pulung Pimpin Anggota Karya Bakti Pembersihan Material Longsoran Yang Menimpa Rumah Warga

Uncategorized

Kodim 0802/Ponorogo Gelar Komsos Cegah Tangkal Radikalisme / Separatisme Semester I Tahun 2021

Uncategorized

Polres Jember Mulai Awasi Pendistribusian Cegah Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

Uncategorized

Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polres Ponorogo Gelar Safari Reyog Kamtibmas di Desa Wonoketro, Jetis

Uncategorized

Rangkaian Kegiatan HUT KE 76 TNI Tahun 2021, Kodim 0802/Ponorogo Gelar Donor Darah

Uncategorized

Monitor Perkembangan Covid-19, Babinsa Koramil 0802/13 Sambit Datangi Pos Satgas Covid