Home / Uncategorized

Jumat, 15 April 2016 - 18:33 WIB - Editor : redaksi

Bambang Irianto Himbau Wartawan Buat Berita Yang Berimbang

Wali kota Madiun Bambang Irianto ( foto : kanal ponorogo)

KANALMADIUN-Walikota Madiun Bambang Irianto, menghimbau kepada para wartawan yang bertugas diwilayah Madiun agar setiap membuat berita tidak menyudutkan dan harus berimbang.

Menurutnya,tidak sedikit masyarakat yang ‘menelan mentah-mentah’ sebuah berita yang dibacanya tanpa mencari tahu pokok permasalahannya, bahkan tak sedikit pula, masyarakat yang men-justice (menghakimi) seseorang hanya berdasarkan sebuah berita.

“Pers harus berimbang. Jika baik katakan baik, jika jelek katakan jelek. Asal jangan berita yang menyudutkan, nanti jadi omongan publik,” kata Walikota Madiun, Bambang Irianto, kepada para awak media, Jumat(15/04/2016)

Baca Juga :  Residivis Kasus Narkotika Dibekuk Polres Madiun

Menyinggung tentang pemberitaan di media massa menyangkut statemen direktur PT Aneka Aneka Jasa Pembangunan, Hedi Karnomo, yang siap menjadi justice collaborator (pelaku pidana tertentu yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi di persidangan) dan siap masuk penjara dalam pusaran proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun, menurutnya, jika ada anak buahnya yang terlibat, akan ‘disikat’ sendiri.

“Kalau ada anak buah saya yang terlibat (masalah proyek gedung DPRD), saya sikat sendiri. Siapapun dia orangnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, direktur PT AJB, Hedi Karnomo, selaku kontraktor proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun dengan anggaran Rp.29,3 milyar, siap buka-bukaan dalam kasus proyek tersebut. Alasannnya, karena sebenarnya yang terjadi, nama perusahaannya hanya dipinjam oleh oknum dari PT Parigraha Consultant untuk mengerjakan proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun.

Baca Juga :  Kerap Makan Korban, Warga Nglayang Tanam Pisang ditengah Jalan

Namun setelah terjadi masalah, PT AJP yang disudutkan. Bahkan kini telah diblacklist oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Tak hanya itu, karena diputus kontrak dan dibebani membayar denda, kemudian PT AJP menggugat walikota Madiun. Perkara gugatan tersebut, kini masih dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Madiun.(as/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Latih PBB Saat Pandemi, Babinsa Koramil 0802/06 Sukorejo Ajak Linmas Waspada Covid-19

Uncategorized

Dansatgas TMMD ke 113 Kodim 0802/Ponorogo : Suksesnya Program TMMD ke 113 Berkat Gotong Royong Bersama Masyarakat

Uncategorized

AKP Sutriatno Pererat Silaturahmi dengan KUA Sambit

Uncategorized

Dandim 0802/Ponorogo Hadir Dalam Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-94 Tahun 2022

Uncategorized

Jaga Kebersihan Lingkungan, Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Bersama Warga Desa Binaan Laksanakan Kerja Bakti

Uncategorized

Kapolres Ponorogo Kunjungi Ponpes Hasanul Hidayah Desa Bajang Balong

Uncategorized

Terima Hadiah, Dandim 0802/Ponorogo Dampingi Wartawan Pemenang Lomba Karya Jurnalistik TMMD ke 113 Tahun 2022

Uncategorized

Hadapi Ramadhan dan Lebaran, Bupati Pacitan Sidak PasarĀ