Home / Uncategorized

Kamis, 28 April 2016 - 22:09 WIB - Editor : redaksi

Tewas di Kamar Hotel, Diduga Pelakunya WIL

Tersangka digelandang di mapolres

KANALMADIUN-Teka-teki meninggalnya Sai’in (57) warga Desa Duyung, Takeran, Magetan, di kamar Hotel Taman Asri, Jalan Kampar Kota Madiun, Selasa (19/4) lalu, akhirnya terungkap.

Berdasar keterangan yang didapat dari keluarga korban, Sai’in tidak memiliki riwayat sakit, sementara hasil otopsi tim medis RSUP Jatim dr Soedono di Kota Madiun menyebutkan korban meninggal akibat tulang rawan leher sebelah kanan bawah rahang atas patah.

Dugaan sementara, korban dibunuh oleh LS (41) merupakan wanita idaman lain (WIL) dari Sai’in.

“Hasil keterangan saksi dan alat bukti ditemukan, mengarah kepada LS sebagai tersangka. Tapi, kami belum bisa sampaikan alat yang dipakai tersangka untuk membunuh korban,” jelas Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Yulianto, Kamis (28/04/2016).

Baca Juga :  Salah Satu Korban Hercules Jatuh di Wamena Adalah Warga Magetan

Dikatakanya, untuk mengungkap masih perlu pendalaman lagi tentang cara tersangka membunuh korban. Masih dilakukan pemeriksaan untuk tentang hasil otopsi tulang rawan korban ada patah, sedangkan tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Selain itu pengungkapan kasus kematian Sai’in, masih memerlukan keterangan sejumlah saksi, baik saksi ahli, saksi di TKP hingga saksi di tempat domisili tersangka dan korban guna menemukan bukti baru.

Menurutnya, sesuai hasil otopsi tim medis, pihaknya meragukan, jika tersangka membunuh korban menggunakan tangan kosong. Hal ini dibuktikan dengan terjadinya tulang rawan leher korban sebelah kanan yang patah.

“Kami masih meragukan jika tersangka mencekik korban dengan tangan kosong,” tandasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Masykur.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Donor Plasma Konvalesen

Hasil otopsi lain, ditubuh korban tidak diketemukan kelainan jantung, paru-paru, limfa, otak, ginjal dan hati. Sesuai surat dari tim medis, korban meninggal akibat trauma benda tumpul atau jeratan benda tumpul.

Akibat perbuatannya, tersangka bisa dijerat pasal 365 KUHP jo Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Saat ini, sejumlah barang bukti (BB) seperti satu unit motor, kaos, sepasang sandal, celana milik korban, sepasang sandal milik tersangka, gunting, handphone, buku tamu hotel, sprei diamankan kepolisian untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut. “Kami yakin dalam waktu dekat bisa terungkap,” tandasnya.(as/kanalponorogo)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kodim 0802/Ponorogo Terima Kunjungan Tim Verifikasi dari Korem 081/Dhirotsaha Jaya

Uncategorized

Ketua Persit KCK Cab XVI Dim Ponorogo Dampingi Ketua Dharma Pertiwi Daerah E Laksanakan Bakti Sosial di Wilayah Kodim 0802/Ponorogo

Uncategorized

Turut Kerja Bakti Perbaikan Jalan, Salah Satu Upaya Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Bantu Warga di Desa Binaan

Uncategorized

Anggota Kodim 0802/Ponorogo Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022

Uncategorized

Kapolsek Jenangan Pengamanan Harlah Pondok Pesantren Sunan Kalijaga Puyut Ke-6 Berjalan Aman Dan Kondusif

Uncategorized

Hamili Gadis Dibawah Umur, Pria Beristri Diamankan Polisi

Uncategorized

Bulan Ramadhan Tak Jadi Halangan Polres Blitar Layani Vaksinasi

Uncategorized

Polres Madiun Kota Berhasil Amankan Ribuan Okerba pada Operasi Aman Suro 2023