Home / Uncategorized

Sabtu, 28 Mei 2016 - 16:30 WIB - Editor : redaksi

Jelang Ramadhan, Satpol PP Ngawi Razia Penyakit Masyarakat

Para PSK dan pengemis yang terjaring Satpol PP Ngawi ( foto : dik-kanalponorogo.com)

KANALNGAWI-Jelang bulan Ramadhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi gelar razia untuk membersihkan penyakit masyarakat (Pekat) yang terdiri dari pekerja sex komersial (PSK) dan para pengemis serta pengamen, Sabtu(28/05/2016).

Operasi pertama sekitar pukul 15.00 WIB menyasar lokasi esek-esek berkedok warung kopi di pinggir jalan Jalur Ngawi-Maospati tepatnya di Dusun Bulakan, Desa Tempuran, Kecamatan Paron, atau depan gudang Bulog.

Ditempat ini, Satpol PP hanya mendapati satu orang PSK sedangkan dua lainya kabur setelah mengetahui tempat mangkalnya didatangi puluhan petugas. Tidak mau buruanya lepas petugas pun langsung menyisir setiap kamar yang disinyalir dijadikan tempat praktek para pekerja komersial terebut.

“Tadi sewaktu petugas datang memang para perempuan (PSK-red) yang ada didalam langsung kabur. Ada satu yang terjaring itu pun berusaha lari dan sempat bersembunyi disemak-semak belakang warung itu,” terang Arif Setyono Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Ngawi, saat berlangsung operasi.

Baca Juga :  Tiga Warga Ngawi Eks Gafatar Tiba di Desa Asalnya

Usai mendapat hasil buruan PSK operasi, diteruskan dengan sasaran dibeberapa titik perempatan dalam kota. Seperti di perempatan terminal lama petugas mendapati dua orang pengemis perempuan dengan modus gendok anak dibawah umur dan satu pengemis lainya. Tidak hanya itu dua orang laki-laki yang diyakini sebagai pengamen turut diamankan.

“Operasi yang kita lakukan memang mendasar laporan masyarakat adanya PSK maupun pengemis dan anak jalanan sendiri. Apalagi sebentar lagi memasuki bulan puasa maka sudah menjadi kewajiban kita untuk melakukan penertiban,” tambah Arif.

Dari hasil razia tersebut Satpol PP kemudian melakukan pendataan terhadap para PSK maupun pengemis dan anak jalanan.

Baca Juga :  Primer Koperasi Kartika Merak 02 Kodim 0802/Ponorogo Gelar Rapat Anggota Tahunan

Terhadap mereka akan dikenakan sanksi peringatan untuk tidak mengulangi lagi dengan dinyatakan dalam surat pernyataan.

Disebutkanya, PSK yang terjaring berinisial SM (42) perempuan dari Desa Tempuran, Kecamatan Paron, sedangkan kedua pengemis modus gendong anak tercatat sebagai warga Ngawi. Namun pengamen laki-laki setelah diinterogasi petugas mengaku dari Bojonegoro.

Sementara itu PSK berinisal SM sesuai pengakuanya telah terjun ke tempat esek-esek selama 7 bulan. Itu pun dilakukan dengan alasan klasik karena faktor ekonomi setelah cerai dengan suaminya. Bahkan per harinya SM mampu melayani para hidung belang lebih dari 5 orang dengan tarif setiap kencanya Rp 50 ribu.

“Kalau ramai ya mampu melayani lima orang rata-rata sudah tua yang datang. Tempat mainya ya didalam kamar warung itu biar aman dari penyakit jelas saya suruh pakai kondom,” pungkas SM. (dik/kanalponorogo.com)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kapolsek Ponorogo Hadiri Pelantikan Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Kab.Ponorogo

Uncategorized

Polsek Sambit Laksanakan Pengamanan Penyaluran Bansos TP-PKK Kab. Ponorogo

Uncategorized

Polres Madiun Bekuk Pasangan Kekasih Pelaku Penculikan Bayi

Uncategorized

1хставка Зеркало

Uncategorized

Cegah Penyebaran Virus Corona, Kodim Ponorogo Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar Bersama Unsur Terkait

Uncategorized

Siap Amankan Malam Tahun Baru, Kodim 0802/Ponorogo Cek Kekuatan Personel

Uncategorized

Korban LedakanTangki Penguapan PG Pagotan Meninggal

Uncategorized

Kapolres Ponorogo Resmikan Mushola Al Firdaus di Mako Polsek SambiT