lpg
KANALMADIUN-Untuk mengantisipasi peningkatan permintaan LPG khususnya LPG 3 kg bersubsidi saat bulan Ramadhan, jelang dan paska Hari Raya Lebaran 1437H, Pertamina Marketing Operation Region V menyiapkan tambahan.
“Jumlah tambahan mencapai 5.5% dari rata2 penyaluran normal di eks Karesidenan Madiun terdiri Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, Ponorogo dan Pacitan,” ucap Area Manager Communication & Relation Heppy Wulansari.
Ia mengatakan, untuk puasa dan lebaran berdasarkan realisasi konsumsi masa tahun-tahun sebelumnya, kebutuhan masyarakat akan produk LPG khususnya LPG 3 kg bersubsidi dipastikan alami peningkatan, karena itu Pertamina melakukan antisipasi dengan melakukan penambahan pasokan LPG 3 kg bersubsidi.
Tujuannya agar masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa, tanpa kekhawatiran kesulitan mencari produk LPG.
“Pertamina siap memberikan pelayanan terbaik pada masa-masa ini, karena kebutuhan rumah tangga seperti memasak tinggi diawal bulan puasa hingga jelang lebaran dan paska lebaran. Maka, alokasi LPG 3 kg akan ditambahkan 5,5% dari rata-rata pasokan normal sekitar 2.002.470 tabung/bulan,” jelas Heppy.
Penambahan penyaluran dilakukan secara bertahap sejak awal Juni lalu dan akan terus dilakukan hingga jelang dan paska Lebaran.
“Penambahan sudah dilakukan mulai awal Juni, kami akan terus lakukan secara bertahap untuk menyesuaikan kebutuhan di lapangan dengan harapan masyarakat tidak kekurangan pasokan LPG 3 kg,” ujar Heppy.
Pertamina juga memastikan harga jual LPG 3 kg bersubsidi di lembaga penyalur resmi Pertamina seperti pangkalan LPG resmi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) berlaku di seluruh Jawa Timur yaitu Rp 16.000/tabung.
Masyarakat dapat melaporkan kepada Contact Pertamina di nomor 1500-000 atau melalui sms di 08159500000 dan email di [email protected] jika menemukan indikasi penyimpangan pada distribusi LPG bersubsidi.
”Kami berharap ada peran aktif masyarakat dapat melaporkan kepada kami melalui Contact Pertamina, jika menemukan penyimpangan pada distribusi LPG termasuk harga yang tidak sesuai HET di lembaga penyalur resmi Pertamina. Untuk harga di pengecer tentu di luar kewenangan Pertamina,” kata Heppy.(as/kanalponorogo.com)