Sidang Perdana Gugatan Ganti Rugi lahan Tol Batal Dapat Jawaban

Sidang gugatan permohonan tanah tol di PN Ngawi
KANALNGAWI- Sidang gugatan perdana atas ganti rugi lahan untuk kepentingan pembangunan jalan tol Solo-Kertsosono yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Ngawi hari ini, Jum’at (17/06), terpaksa ditunda.
Sidang perkara gugatan yang diketuai Majelis Hakim Muhamad Djauhar terpaksa menunda terhitung dua hari kerja kemudian yakni Selasa pekan depan, (21/06).
Dengan alasan para termohon terdiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ngawi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan jalan tol Mantingan-Kertosono belum siap memberikan jawaban sebagaimana gugatan yang dilayangkan dari pihak pemohon.
Penggugat pertama Surat Al Alixander kuasa hukum dari Sukiman mengatakan, bahwa klienya yang beralamatkan Dusun Gemarang Timur, Desa Watualang, Kecamatan Ngawi Kota, menilai sangat keberatan atas ganti rugi tanah miliknya yang bakal dibebaskan untuk kepentingan jalan tol Mantingan-Kertosono.
Pasalnya, tanah milik Sukiman seluas 1.810 meter persegi yang Sertifikat Hak Milik (SHM) terletak di Dusun Rejomulyo, Desa Watualang, hanya dihargai Rp 134 ribu per meter persegi. Padahal harga yang layak untuk diterima setidaknya Rp 500 ribu per meter persegi mengingat lokasi tanah milik Sukiman sangat strategis.
Alasan lain yang cukup menguatkan beber Surat-panggilan akrab kuasa hukum Sukiman ini, jelas didasari dari harga perbandingan tanah milik Toyinah warga Dusun Pramesan, Desa Ngale, Kecamatan Paron, Ngawi. Seperti diketahui, tanah milik Toyinah yang dibebaskan untuk kepentingan pembangunan jembatan Ngancar dihargai oleh pemerintah Rp 400 ribu per meter perseginya.
“Gugatan ini bentuk keberatan atas ganti rugi tanah milik klien kami. Padahal jika merujuk harga tanah lainya itu lebih tinggi seperti tanah milik Ibu Toyinah tadi. Padahal tanah milik klien kami itu jelas-jelas lokasinya strategis kedua kalinya tol ini kan jelas untuk kepentingan komersil,” terang Surat Al Alixander.
Sementara penggugat kedua Sumini (alm) warga Dusun Gemarang Barat, Desa Watualang, Kecamatan Ngawi Kota, melalui kuasa hukumnya Sri Rukmini dalam pembacaan nota keberatan dipersidangan mengatakan, penetapan nilai harga yang harus diterima klienya tanpa musyawarah terlebih dahulu. Untuk nilai harga satuan tanah per meter perseginya kata Sri Rukmini bisa diketahui dari surat Kepala BPN Ngawi tertanggal 16 Mei 2016.
Padahal tandas dia, proses pembebasan lahan harus melalui musyawarah mendasar pasal 33 UURI Nomor. 02 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Maka tanah milik Sumini seluas 16.153 meter persegi harus mendapat ganti rugi senilai Rp 16.153.000.000 atau Rp 16,01 miliar lebih. Ditambah nilai kerugian masing-masing dari tanaman senilai Rp 2, 2 juta lebih, biaya transaksi Rp 119,2 juta lebih dan masa tunggu Rp 144,9 juta lebih.
Kemudian Agung Dwiyono selaku anggota Pengadaan Pengadaan Tanah (P2T) BPN Ngawi usai mengikuti sidang gugatan menerangkan, sebetulnya masalah pemetaan lahan yang bakal dibebaskan untuk jalan tol sudah clear hanya menyisakan permasalahan tentang penilaian harga seperti yang diajukan para penggugat. Sehingga pembangunan jalan tol yang menjadi bagian dari Solo-Kertosono diperdiksi bakal molor akibat kendala gugatan warga.
“Kita kendalanya hanya penilaian saja. Otomatis sangat pengaruh pada pembangunan dengan kejadian seperti ini tapi optimis nantinya,” singkat Agung Dwiyono.
Mengenai tudingan tanpa adanya perundingan atau musyawarah soal nilai pembebasan lahan tambahnya, dia tidak bisa berbuat banyak untuk mengomentari terkait hal yang satu ini. Alasanya, kewenangan itu ada ditangan P2T sebelumnya termasuk harga appraisal yang mana pihaknya hanya meneruskan proses pembebasan lahan sampai sekarang.
Ditanya tentang lahan bermasalah untuk kepentingan tol yang diwilayah Ngawi dari titik Mantingan-Kertosono, Agung menyebut ada 6 perkara dan 2 diantaranya melakukan kasasi atau banding setelah menerima hasil keputusan di PN Ngawi yang dinilai tidak sesuai harapan. (dik/kanalponorogo.com)