Home / Uncategorized

Rabu, 22 Juni 2016 - 22:56 WIB - Editor : redaksi

Sekali Eksekusi Tiga Jaminan

Pelasanaan eksekusi menjadi perhatian warga

KANALPACITAN- Pengadilan Negeri (PN) Pacitan eksekusi 3 ruko dan tanah milik Nasrudin Warga Desa Tulakan, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan menjadi perhatian warga, Rabu(22/06/2016).

Pinjaman Nasrudin sejumlah Rp 1,5 Milyar dan sisa tanggungan sejumlah Rp 400 juta, namun dalam proses angsurannya Nasrudin mengalami kemacetan.

Pihak Bank Pembangunan Daerah cabang Pacitan sudah memberikan teguran serta surat peringatan sampai tiga kali, tak hanya itu saja pihak bank BPD Pacitan  juga sudah memberikan solusi ke Nasrudin untuk menjual sendiri jaminan toko beserta tanahnya. Namun peringatan dan solusi itu tidak di gubris oleh Nasabah ( Nasrudin ).

Lalu pihak bank Jatim mengambil langkah lelang sampai ke pelaksanaan eksekusi bersama Pengadilan Negeri ( PN ) Pacitan dan di bantu puluhan personil Polres Pacitan.

Pimpinan Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Cabang Kabupaten Pacitan, Haryanto, mengatakan, “sebenarnya kami pihak Bank tidak menginginkan langkah lelang dan eksekusi, karena ini langkah terakhir, bahkan kami sudah menginginkan pendekatan secara persuasif terhadap para nasabah yang macet kreditnya. Selain itu, kita juga akan memberikan surat peringatan sampai 3 kali atas kemacetan dalam pembayaran kredit yang telah di ajukan oleh Nasabah ( Nasrudin ) dan kami juga memberikan solusi “ Ruko dan tanah jaminan tersebut akan di jual sendiri atau melalui lelang, namun saran dari kami tidak digubris oleh nasabah ( Nasrudin ). Bahkan kami sudah memberikan kelonggaran pada nasabah sampai hampir 1 tahun, lantas pihak Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Pacitan memutuskan untuk proses dilelang”untuk pinjaman Nasrudin sebesar Rp 1,5 Milyar dengan 6 jaminan dan saat ini yang baru proses lelang ada 3 jaminan,”ujarnya.

Baca Juga :  Seorang Wartawan terjatuh Sedalam 25 Meter di Goa Luweng Jaran Pacitan

Lebih lanjut,”sedangkan untuk pemenang lelangnya yakni” Triono dengan nilai lelang Rp 607, 5 juta bangunan dan tanah seluas 245 Meter persegi sedangkan Hari Wahyono senilai Rp 191,5 juta bangunan serta tanah dan Wigih Triyono Rp 303,668 juta juga bagunan berikut tanahnya. Sedangkan yang tiga jaminan belum kami lelang, jika sebelum hari H pelaksanaan lelang nasabah akan menjual sendiri kami akan memberikan kesempatan, jika sampai hari H belum ada kepastian laku kami akan melaksanakan lelang “ karena itu uang negara ya harus kita kembalikan ke negara,”terangnya.

Baca Juga :  Empat Pengunjung Pantai Klayar Terseret Ombak

Sementara itu, Sriyanto Jurusita Pengadilan Negeri ( PN ) Pacitan menambahkan, “pelaksanaan eksekusi ini atas permintaan pemohon pemenang lelang dan kita hanya melaksanakan saj, selain itu,  ini bukan perkara biasanya melainkan hak tanggungan nasabah yang di lelang. yang di lelang Ruko dan tanah berlokasi Desa Bungur dengan SHM No 448 tgl 25 Mei 2000 luas 142 meter persegi, SHM No. 198 tgl 27 Juni 1996 luas 586 meter persegi, SHM No 111 tgl 26 Agustus 1986 luas 245 meter persegi, Jadi eksekusi ini sudah berdasarkan kekuatan hukum tetap PN Pacitan,”tambah Sriyanto.( bc/kaalponorogo.com )

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Turnamen Futsal Piala Dandim 0802/Ponorogo Tahun 2023 Resmi Dibuka

Uncategorized

Liga Santri Piala KSAD 2022 Jadi Sarana Hiburan Warga

Uncategorized

Edukasi Bhabinkamtibmas Desa Nambangrejo Bripka Rahmawati Kepada Anak anak Paud

Uncategorized

Sat PJR Polda Jatim Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Dua Sopir Truk Diamankan

Uncategorized

Bersama Aparat Gabungan, Polsek Badegan Padamkan Kebakaran Hutan

Uncategorized

Polsek Mlarak Datang Di Khataman, Wada Ponpes Al Islam Joresan

Uncategorized

Polres Pasuruan Berbagi Berkah, Warga Rembang Sumringah

Uncategorized

Tungku Penguapan Pabrik Gula Pagotan Meledak