Polres Jombang Sosialisasi Penanggulangan Narkoba di Sekolah
KANALJOMBANG : Dalam rangka mewujudkan kabupaten yang bebas dari narkoba, Polres Jombang menggelar acara sosialisasi bagi tenaga pendidik (Guru) Bimbingan Konseling (BK), Sekolah Menengah Pertama (SMP), se-Kabupaten Jombang, Rabu(22/02/2017).
Digelarnya sosialisasi ini bertujuan agar mampu mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, khususnya di tingkat SMP di kota Santri.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Hasran kepada kanalindonesia.com mengatakan bahwa, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Kepolisian Polres Jombang, untuk menyatakan perang melawan narkoba, dan sebagai upaya mewujudkan Jombang sebagai kabupaten yang bebas narkoba.
“Kegiatan ini merupakan upaya sekaligus komitmen jajaran Kepolisian Polres Jombang, dalam memerangi peredaran narkoba di Jombang, yang kesemuanya itu bertujuan mewujudkan Jombang sebagai Kabupaten yang bebas dari narkoba,” ujar AKP Hasran pada kanalindonesia.com, Rab(22/02/2017).
Masih menurut AKP Hasran,”sasaran dari kegiatan sosialisasi yang melibatkan guru BK SMP se-Kabupaten Jombang ini adalah untuk mencegah peredaran sekaligus penyalahgunaan narkoba di tingkat pelajar SMP,” tegasnya.
Saat disinggung materi apa saja yang disampaikan pada guru BK SMP se-Kabupaten Jombang dalam sosialisasi yang digelar di ruang auditorium STIKES Pemkab tersebut, pihaknya mengatakan,” kita dari pihak kepolisian memberikan, gambaran umum, maksud dan tujuan, serta pengertian dan jenis-jenis narkoba, selanjutnya kita juga memberikan materi yang berkaitan dengan faktor yang mendorong penyalahgunaan narkoba sekaligus dampak penyalahgunaan narkoba, dan juga peran keluarga sebagai sasaran pencegahan penyalahgunaan narkoba,”ucap Hasran.
Ditambahkan Kasat Hasran,“kita juga memberikan penjelasan ciri-ciri penyalahgunaan narkoba, serta peran masyarakat termasuk Guru disekolah khususnya BK, bahkan kami juga menjelaskan terkait Ketentuan rehabilitasi upaya Polri, juga ketentuan pidana bagi penyalahgunaan peredaran gelap narkoba dan prekorsor,”tegasnya.
Kasat Hasran menyebut, sebagai landasan hukum dalam pemberantasan narkoba yakni Kepres No. 3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian Miras serta kebijakan penegakkan hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelaku residivis Miras di Jombang.
“Kami juga mempunyai harapan serta, komitmen untuk perang melawan Narkoba tidak hanya diucapkan dengan kata-kata, melainkan diwujudkan dalam suatu tindakan yang nyata,”pungkasnya.(elo)