Tipu Calon TKI Ponorogo, Warga Tulungagung Diamankan Polisi

4 Juni 2017 redaksi Uncategorized

pelaku saat ini diamankan di polsek sambit

KANALPONOROGO.COM: Tipu sejumlah calon Tenaga Kerja Indonesia(TKI) asal Ponorogo hingga ratusan juta, AS warga Dukuh Siyoto, Desa Siyoto Bagus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, diamankan Polsek Sambit, Ponorogo, Jumat(02/06/2017) lalu.

Penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapatkan pelaporan tentang tindak pidana penipuan dari korban yang bernama Gufron(34) warga Desa Prayungan, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jumat(02/06/2017).

“Awalnya seorang warga Sawoo yang melapor ke Polsek Sambit. Korban merasa menjadi korban penipuan dengan dijanjikan bekerja keluar negeri,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.

Penangkapan pelaku yang selama ini tinggal di rumah kontrakan di Desa/Kecamatan  Sambit Ponorogo, bermula saat sekitar bulan Mei 2017 korban berkenalan dengan pelaku di Sambit, selanjutnya pelaku menawarkan kerja di Singapura dengan iming-iming gaji Rp 15 juta per bulan.

Mendapatkan tawaran yang menjanjikan tersebut korban merasa tertarik untuk ikut daftar, yang selanjutnya korban pada tanggal 14 Mei 2017 sekira jam 14.00 WIB menyerahkan persyaratan dan uang sejumlah Rp 14.400.000,- kepada pelaku di rumah kontrakan pelaku yang berada di Desa/Kecamatan Sambit, Ponorogo.

Setelah beberapa waktu, korban merasa merasa ada yang janggal karena mendengar jika ada sejumlah warga Sambit yang mendapatkan tawaran dari pelaku untuk bekerja keluar negeri namun tidak kunjung berangkat. Korbanpun merasa kurang yakin dengan pelaku, yang akhirnya berusaha mencari informasi hingga ke Tulungagung.

Namun betapa terkejutnya korban, lantaran setelah di Tulungagung  ternyata pelaku banyak yang mencari karena urusan keuangan yang kemudian korban melaporkan ke Polsek Sambit, Ponorogo.

Dalam hari yang sama, Polsek Sambit juga kedatangan warga yang hendak melaporkan tentang tindak pidana dengan pelaku yang sama.

Diantara korban tersbut yaitu: Mujiono warga Desa Karangan Kecamatan Balong melapor dengan kerugian mencapai Rp 37 juta; Garis(33) warga Desa Ngadisanan, Kecamatan Sambit; Danang Abdulrahman( 23) warga Desa Kemuning, Kecamatan Sambit dengan kerugian Rp 25 juta.

Tak hanya melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja, pelaku juga melakukan penipuan dengan modus meminjam uang kepada dua orang Kades yaitu Titin Diah Rukmini( 49) Kades Bangsalan, Kecamatan Sambit  dengan kerugian Rp 10 Juta; Tubiyanto( 48) Kades Sambit Kecamatan Sambit kerugian Rp 55 juta.

Kepada korban dua orang Kades, pelaku pinjam uang dan berjanji akan segera dikembalikan. Pelaku mengaku memiliki simpanan di BRI Sambit sebesar Rp 1 Miliar, sehingga korban percaya dan memberikan pinjaman kepada pelaku.

Dari para korban, polisi mendapatkan barang bukti berupa: 1 lembar kwitansi untuk pembayaran pembuatan pasport Rp. 1.400.000,00,-; 1 lembar kwitansi untuk pembayaran proses kerja keluar negeri Rp 6 juta; 1 lembar kwitansi untuk pembayaran proses ke Singapura sejumlah Rp. 5 juta; 1 lembar kwitansi untuk proses ke luar negeri senila Rp. 2 juta; 1 lembar kwitansi penerimaan uang Rp. 10 juta; 1 lembar kwitansi penerimaan uang Rp. 12 juta; 2 lembar kwitansi penerimaan uang Rp. 5 juta; 2 lembar kwitansi penerimaan uang Rp. 2 juta; 1 lembar kwitansi penerimaan uang Rp. 18 juta; 1 buah laptop merk Lenovo warna hitam.

“Atas banyaknya korban ini, dimungkinkan masih ada korban yang belum melaporkan, sehingga penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terahadap pelaku untuk mengembangkan kasus ini,”pungkas AKP Sudarmanto.(*)