Home / Demokrasi

Jumat, 3 November 2017 - 13:48 WIB - Editor : redaksi

Inilah Usulan Besaran UMK Ponorogo Tahun 2018

KANALPONOROGO.COM: Rapat pembahasan dan penetapan usulan UMK Kabupaten Ponorogo diselenggarakan di Hotel Dalem Katong yang berada di Jalan Bathoro Katong, Ponorogo, Jumat(03/11/2017).

Rapat yang dipimpin Kabid Hubungan Industrial Lanjar Joko diikuti sebanyak 25 orang yang dihadiri juga oleh, sekretaris UMK Kabupaten Ponorogo Budi Madyantoro, perwakilan Apindo Ponorogo Nurul Qomariah, ketua SPSI Ponorogo, Edi Budiono, kepala UPTD Pasar Legi Ponorogo Fitri Nur Cahyo.

Dalam sambutanya, Kabid Hubungan Industrial Ponorogo Lanjar Joko. K mengatakan,”pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 senilai Rp 1.509.816,12/bulan atau naik Rp 120.968,62 dibandingkan UMK tahun 2017. Saat ini, usulan yang telah disepakati antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo telah disampaikan ke Gubernur Jawa Timur,”ucapnya.

Baca Juga :  Genjot Produktifitas Pertanian di Ponorogo, Bupati Sugiri Resmikan Program Listrik Masuk Sawah

Dikatakan Lanjar Joko, kenaikan UMK pada tahun 2018 telah ditentukan sesuai Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan. Dalam pasal ini disebutkan kenaikan UMK dihitung dari tingkat inflasi nasional Produk Domestik Bruto (PDB).

“Penghitungan ini berbeda dibanding penghitungan pada tahun-tahun sebelumnya yang didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL),”terang Lanjar Joko.

Dari perhitungan sesuai dalam PP No.78, bahwa antara SPSI dan Apindo melakukan koordinasi dan menyepakati untuk UMK Ponorogo 2018 senilai Rp 1.509.816,12/bulan.

Diketahui, saat ini ada 623 perusahaan di Ponorogo baik skala kecil, menengah, dan besar.

Baca Juga :  Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait Dana Desa, Kejari Ponorogo Periksa TPK Babadan

“Setelah UMK 2018 ditetapkan, diharapkan seluruh perusahaan bisa memberikan gaji sesuai UMK tersebut. Perusahaan yang keberatan dengan penetapan UMK 2018 bisa mengajukan penangguhan,”tegasnya.

Setelah keputusan ini ditetapkan, perusahaan diberi waktu 10 hari untuk menyatakan keberatan dan mengajukan penangguhan kepada pemerintah.

Sementara itu, ketua SPSI Ponorogo Edi Budiono menyampaikan,”kami sangat menghargai terkait keputusan PP 78/2015 tentang ketenagakerjaan, apabila sudah disepakati bersama selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui besaran UMK di Kabupaten Ponorogo,”ucap Edi Budiono.

Selain itu, pihaknya meminta terkait pengawasan ketenagakerjaan perlu ditingkatkan, serta memohon kepada aparat terkait untuk selalu mengawasi UMK jangan sampai terjadi konflik antara pekerja dan pengusaha.(so)

Share :

Baca Juga

News

Pecinta Trail Ponorogo Gelar Sholat Istisqo

Hukrim

Tim Crime Hunter Polres Ponorogo, Bekuk Sindikat Pencuri Mobil

Sosial

Jalan Rusak Bertahun-Tahun, Puluhan Warga Sukorejo Demo

Hukrim

Kejari Ponorogo Kebanjiran Permohonan Pendampingan

News

Polres Musnahkan Ribuan Liter Minol

Hukrim

Dua Polisi Gadungan Curi Cabe Diamankan Polres Ponorogo

Budaya

Cek Kesiapsiagaan Personil Operasi Ketupat Semeru 2023 Pamatwil Polda Jatim Kunjungi Ponorogo.

Hukrim

Polres Ponorogo Amankan Tiga Pelaku Judi Dadu di Jambon