Pengecer Togel di Ciduk Unit Reskrim Polsek Sukorejo

redaksi 19 Feb 2020 Mataraman

KANALPONOROGO.COM: Anggota Unit Reskrim Polsek Sukorejo mengamankan MJN (55) warga Jalan Kalinyamat, Kelurahan Pinggirsari, Kecamatan/ Kabupaten Ponorogo lantaran kedapatan sedang menggelar tindak pidana jenis judi togel di Dukuh Ngujung, Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jatim, Rabu(19/02/2020).
Penangkapan pelaku bermula saat sekira pukul 14.00 WIB, Rabu(19/0/2020) anggota Polsek sukorejo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung yang berada di Dukuh Ngujung, Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo ada seseorang yang melayani judi jenis toto gelap yang dilakukan oleh MJN.
Mendapati laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sukorejo segera meluncur kr TKP dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa sebuah Handphone dan uang tunai Rp135.000,-
“Dari laporan masyarakat, kemudian anggota bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku judi togel,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo Iptu Edi Sucipta.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sukorejo guna penyidikan lebih lanjut.
“ Pelaku dianggap melanggar tindak pidana perjudian sesuai dengan pasal 303 KUHP,”pungkas Iptu Edi Sucipta.