Khafifah Minta Pemalsuan Berkas PPDB SMA/ SMK di Jatim Ditindak Tegas

redaksi 28 Jun 2020 Headline
Khafifah Minta Pemalsuan Berkas PPDB SMA/ SMK di Jatim Ditindak Tegas
Gubernur Jatim Khafifah Indar Parawansa

KANALPONOROGO.COM: Munculnya protes dan dugaan adanya Surat Keterangan Domisili (SDK) yang diupload oleh peserta siswa saat PPDB SMA SMK 2020 oleh banyak orangtua wali murid dan jadi bahasan di DPRD Jatim, langsung ditanggapi Gubernur Jatim dan Dinas Pendidikan Pemprov Jatim.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, untuk melakukan ferivikasi secara teliti terhadap setiap berkas persyaratan.

“Saya minta Dinas Pendidikan melakukan ferivikasi terkait adanya indikasi pemalsuan data dalam dokumen kependudukan seperti SKD, dan jika ditemukan adanya penyimpangan maka saya agar dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Gubernur wanita pertama di Jatim ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi mengatakan bahwa kisruh soal SKD ini secara prosentase tidak mengkhawartirkan karena hanya 8 % dari seluruh peserta yang mendaftar di PPDB 2020, “Dari seluruh calon peserta didik baru yang mendaftar gunakan SKD hanya 8%, sedangkan 92% lainnya menggunakan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang,” kata mantan Kadishub Jatim ini.

Khuaua fervikasi sesuai arahan Gubernur, Wahid Wahyudi menekankan akan melaksanakan sepenuhnya perintah Gubernur Jawa Timur tersebut “Ya tentu kami akan lakukan ferivikasi secara teliti terhadap semua persyaratan dan akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya jika terdapat bukti konkrit adanya pemalsuan dokumen persyaratan. Tindakan tegas ini dapat berupa pembatalan status penerimaan calon peserta didik baru yang bersangkutan, selain konsekuensi hukum lain sesuai dengan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu menjawab beberapa pertanyaan masyarakat tentang penurunan pagu sekolah yang terjadi pada tahap III PPDB ini, “Penyesuaian pagu sekolah dikarenakan terdapatnya siswa kelas X SMA negeri tertentu yang tidak naik kelas, yang baru saja diputuskan sekolah. Dengan demikian pagu sekolah yang telah diumumkan akan disesuaikan melalui pengurangan sejumlah siswa kelas X yang tidak naik kelas”, jelasnya.

Wahid mencontohkan, jika pagu awal sebuah sekolah berjumlah 100, sementara ada 3 siswa kelas X di SMA tersebut yang tidak naik kelas, maka pagu akan disesuaikan menjadi 97. Ditambahkan juga, jika di suatu sekolah seluruh siswa kelas X naik kelas, maka pagu awal sekolah tidak akan mengalami perubahan. Terakhir dia menyatakan : “Seluruh penyesuaian pagu yang terjadi akibat siswa yang tidak naik kelas tersebut diumumkan secara transparan di website resmi PPDB Jawa Timur tahun 2020,” pungkasnya. Nang