Polsek Sambit Ungkap Kasus Pengeroyokan Seorang Pemuda

redaksi 28 Jun 2020 Headline
Polsek Sambit Ungkap Kasus Pengeroyokan Seorang Pemuda

SAMBIT – unit reskrim Polsek Sambit berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Jembatan, RT 003/001, Dukuh Nepen, Desa Nglewan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, yang terjadi beberapa waktu yang lalu mengakibatkan seorang pemuda mengalami luka pada bibir, kaki kiri dan nyeri pada dada, Sabtu (27/06/2020) pukul 03.30 Wib.

Dari pengungkapan yang dilakukan, pihak Polsek Sambit menangkap tiga pelaku yakni, ADS (20 thn), EP (24 thn) dan MNA (17 thn).

Kapolsek Sambit AKP. Sutriatna, S.Kom saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) Jo pasal 55 KUHP.

“Kejadian tindak pidana pengerorokan hari Jumat, 26 Juni 2020, sekira pukul 23.00 wib. Tkp di Jembatan, RT 003/001, Dukuh Nepen, Desa Nglewan, Kecamatab Sambit, Ponorogo,” katanya.

Korban atau pelapor Angga (20 thn)
alamat Dukuh Depok, RT 001/002, Desa Nglewan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

Identitas pelaku yang berhasil diamankan petugas unit reskrim Polsek Sambit lanjut AKP. Sutriatmono, ADS (20 thn) Jalan Hasannudin, Rt 002/001, Desa Jalen, Kecamatan Balong, Ponorogo, EP (24 Thn) dukuh Nepen, Rt 003/001, Desa Nglewan, Kecamatan Sambit, Ponorogo dan MNA (17 thn) dukuh Gunung Sari, Rt 002/002, Ds/Kec. Mlarak, Ponorogo.

Kronologis kejadian lanjut Kapolsek Sambit, Jumat, 26 Juni 2020, sekira pkl. 22.30 wib, ketika korban berada di rumah, datang terlapor 2 (EP).

Selanjutnya, mengajak korban untuk keluar. Korban dibonceng terlapor EP menuju jembatan masuk desa Nglewan, Kecamatan Sambit, Ponorogo.

“Sesampainya di tempat tersebut korban diajak bergabung untuk minum minuman keras oleh ketiga terlapor,” ucapnya.

Pada saat minum minuman keras tersebut, tiba-tiba terlapor 1 (ADS) marah-marah kepada korban menuduhnya sebagai SP, selanjutnya terlapor 1 langsung menyiramkan air minum minuman keras jenis arak jowo ke tubuh korban.

“Hingga terlapor 1 (ADS) langsung memukuli korban dengan menggunakan tangan dan mengenai muka serta badan korban. Kemudian menendangi tubuh korban menggunakan kaki. Tidak lama kemudian terlapor 2 dan 3 juga ikut-ikutan mengeroyok memukuli dan menendangi korban,” terangnya.

Dengan kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir sebelah bawah, lula babras di kaki sebelah kiri, dan sampai sekarang nyeri pada dada sebelah kanan masih dirasakan korban.

“Kemudian Sabtu, sekira pukul 03.30 wib, Unit Reskrim Polsek sambit berhasil mengamankan ketiga pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke mako Polsek Sambit guna dilaksanakan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas, 1 (satu) buah botol bekas minuman jenis arak jowo uk. 1 Lt, 1 (satu) buah gelas yg sudah dalam keadaan pecah.

“Kepada tersangka dikenai Pasal 170 ayat (2) Jo pasal 55 KUHPidana,” pungkasnya.