Percepat Birokrasi, Kecamatan Sukorejo Ponorogo Terapkan Tanda Tangan Elektronik


KANALPONOROGO.COM: Guna mempercepat birokrasi, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo melaunching penggunaan Tanda Tangan Eletronik (TTE) yang diterapkan Kecamatan Sukorejo, Sabtu (11/07/2020) kemarin.
Layanan berbasis elektronik yang dilaunching Wakil Bupati Ponorogo Soedjarno di balai Desa Serangan ini, Sukorejo merupakan kecamatan pertama di Kabupaten Ponorogo yang mampu menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik.
Layanan yang menggunakan aplikasi SIKA ini sangat memudahkan membantu warga sehingga tidak perlu lagi bolak balik ke kantor kecamatan untuk mengurus berbagai surat. Mereka cukup memprosesnya melalui aplikasi, maka dengan cepat pihak kecamatan akan merespon. Jika semua persyaratan yang diunggah komplit maka langsung akan mendapat tanda tangan elektronik camat Sukorejo.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Kecamatan Sukorejo yang telah lebih dulu dan cepat menggunakan pelayanan berbasis elektronik ini,” ungkap Wakil Bupati Ponorogo Soedjarno kepada wartawan.
Wabup berharap, apa yang dicanangkan Kecamatan Sukorejo bisa menjadi inspirasi bagi OPD lain agar segera menyusul menerapkan pelayanan publik dengan menggunakan model elektronik ini.
“Saya berharap kepada OPD lain juga harus segera melangkah kearah itu yaitu tanda tangan dengan elektronik,” pungkasnya.
Sementara itu, Camat Sukorejo Etik Mudarifah mengatakan jika pihaknya telah mendapat sertifikasi resmi dari Badan Intelijen dan Tilik Sandi Negara, sehingga secara resmi bisa menerapkan pelayanan berbasis elektronik.
Dengan layanan ini, segala bentuk permohonan pelayanan surat menyurat yang membutuhkan tanda tangan camat kini tidak terhalang jarak dan waktu. Kapan saja dan dimana saja setiap saat dirinya bisa melakukannya.
“Masyarakat tidak perlu menunggu camat jika suatu saat berhalangan di kantor. Cukup dengan HP maka saya bisa memberikan persetujuan lewat tanda tangan elektronik. Setelah itu, pihak desa bisa langsung mencetak surat yang telah saya tandatangani melalui barcode dan bisa langsung dimanfaatkan warga masyarakat desa,” ucap Etik Mudarifah.
Meski tidak bertatap muka, dengan pelayanan elektronik yang diterapkannya tersebut juga akan lebih bisa mengontrol.
“Jika ada persyaratan yang tidak komplit maka dengan sendirinya sistem akan menolak dan surat akan tertolak sehingga pemohon harus melengkapi kembali persyaratan baru dirinya bisa memberikan persetujuan oke dan menanda tangani lewat elektronik,” tandasnya.