Sampung – Unit Reskrim Polsek Sampung menangkap seorang pria berinisial, S (42) warga Desa Gelangkulon Kecamatan Sampung, Senin (17/8/20) sekitar pukul 16.30 Wib.
Pelaku diamankan polisi terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban berinisial M (35) di rumah Pelaku di Dukuh Kroyo Desa Gelangkulon Kecamatan Sampung.
“Sesuai dengan laporan masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Selain pelaku kita juga amankan senjata tajam berupa celurit di yang duga sebagai alat yang di gunakan pelaku menganiaya korban,” kata Kapolsek Sampung IPTU Marsono, S.H, M.H.
Pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekira pukul 15.30 wib, Pelaku bersama dengan istrinya datang ke rumah korban dengan tujuan menanyakan ke korban tentang foto editan yang di buat oleh korban yaitu foto korban yang di sandingkan dengan foto istri terlapor, namun korban saat itu tidak ada yang ada adalah istri korban, selanjutnya terlapor memberikan foto editan tersebut ke istri korban dan terlapor berpesan akan datang lagi atau korban datang ke rumah terlapor, kemudian sekira pukul 16.30 wib korban datang menemui terlapor di rumahnya untuk menanyakan maksud memberikan foto editan tersebut yang akhirnya terjadi cek-cok antara korban dan terlapor hingga akhirnya terlapor mengambil Clurit di dekat almari yang jaraknya sekira 4 meter dari kursi tamu dan terlapor langsung membacokkan clurit tersebut ke korban yang masih duduk di kursi tamu sebanyak 2 kali, bacokan pertama mengenai punggung korban, sedangkan bacokan kedua berhasil di tangkis korban dengan cara menahan tangan terlapor yang memegang clurit tersebur, kemudian korban berhasil mendorong terlapor hingga ke luar rumah, sampai di halaman rumah, kemudian istri dan anak terlapor datang dan teriak minta pertolongan, tidak lama kemudian datang saksi yang langsung melerainya, setelah berhasil di lerai maka korban mendapati pakainnya berlumuran darah yang ternyata punggungnya terluka kena bacokan clurit kemudian korban di bawa ke Puskesmas Badegan oleh saksi yang selanjutnya di rujuk ke RSUD Hardjono Ponorogo.
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan alasan sudah lama mencurigai korban menjalin hubungan asmara dengan istri terlapor, yang di ketahui pelaku lewat sms, facebook dan telepon di hand phone istri pelaku.
Hasil pemeriksaan medis bahwa korban mengalami luka terbuka dengan lebar 10 cm kedalaman luka 6 cm korban menjalani rawat inap dan operasi pembuluh darah. selanjutnya dari tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa clurit maka dilakukan penangkapan terhadap Pelaku kemudian menyita barang bukti dan membawa pelaku ke Polsek Sampung guna proses penyidikan dan jerat sesuai dengan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.