PWI Ponorogo Kecam Kekerasan yang Menimpa Wartawan Tempo

KANALPONOROGO.COM: Peristiwa kekerasan yang menimpa wartawan Majalah Mingguan TEMPO, Nurhadi saat menjalankan tugas jurnalistik pada Sabtu (27/3/2021) malam di Surabaya, sontak mendapatkan reaksi dan kecaman keras dari para jurnalis. Tak ketinggalan juga para wartawan yang tergabung dalam PWI Kabupaten Ponorogo.
Untuk itu PWI Kabupaten Ponorogo menyampaikan sikap yang diantaranya:
- Menyesalkan dan mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah orang terhadap wartawan majalah Tempo Nurhadi saat menjalankan tugas jurnalistiknya
- Profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers (UU no 40 th 1999), mengacu Kode Etik Jurnalistik, dilindungi UU 39 tahun 1999 tentang HAM, regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara, yang itu semua harus dipahami oleh semua pihak.
- Kejadian ini menjadi ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang semestinya dilindungi dan dijamin oleh negara Indonesia yang menjalankan azas demokrasi.
- Meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini sampai tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan guna mendapatkan hukuman setimpal.
- Pers nasional, khususnya pers di Ponorogo, tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol, khususnya terhadap kasus korupsi, perilaku pihak-pihak yang gandrung kepada kekerasan, dan lainnya, dengan tetap memperhatikan UU nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah.
“PWI Ponorogo mengutuk dan mengecam kekerasan yang menimpa wartawan TEMPO, Nurhadi, semoga tidak menyurutkan niat dan tekad para wartawan dalam menjalankan tugas memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi,”ucap Hadi Sanyoto, ketua PWI Kabupaten Ponorogo.