Home / Headline

Jumat, 28 Mei 2021 - 21:34 WIB - Editor : ARIEF - Kanal Indonesia Network

Kapolres Jember Respon Cepat Laporan Dugaan Korupsi Pasar Balungkulon

Kanalponorogo.com – Jember – Begitu mendengar ada laporan tentang adanya dugaan korupsi dalam pekerjaan pembangunan pasar Balungkulon, Kapolres segera memerintahkan Satreskrim bergerak cepat.

Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, SIK, MH mengatakan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi menjadi prioritas penanganan Polres Jember.

“Kami akan merespon setiap laporan dugaan korupsi yang masuk dan itu akan segera ditangani. Ini sejalan dengan tekad kami untuk mempertahankan status Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” kata AKBP Arif, Jum’at (28/5/2021).

Menurut Kapolres korupsi sudah menjadi suatu penyakit yang akut. “Tindakan koruptif itu menyengsarakan rakyat jadi harus segera diberantas,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Malang Bangun Satpas Prototype Standar Nasional

Menindaklanjuti perintah Kapolres, Kasat Reskrim perintahkan unit Tipikor memeriksa dan menggeledah kantor UKPBJ Pemkab sebagai pelaksana dan pemegang tender proyek Pasar Balungkulon.

“Dari hasil penggeledahan didapatkan dokumen-dokumen terkait penawaran lelang milik PT pemenang lelang. Setelah didalami pemenang lelang dalam mengajukan persyaratan diduga memalsukan dokumen,” kata AKP Komang di ruang kerjanya.

Penyidikan berkembang ke lapangan yang menemukan di beberapa titik pengerjaan diduga fiktif.

Pihak Satreskrim bekerjasama dengan Universitas Jember dalam memeriksa pengerjaan fisik. Dalam penyidikan itu juga melibatkan BPKP Provinsi Jatim. Laporan hasil temuan BPKP itu ditaksir kerugian negara mencapai 1,8 M.

Baca Juga :  Satlantas Polres Ponorogo Launcing Polri Peduli Keselamatan

Satreskrim masih terus memperkuat alat bukti untuk memperkuat dalam penetapan tersangka.

Sejauh ini petugas telah memeriksa 34 orang saksi dan mendengarkan keterangan 4 orang ahli.

Dalam perkara Tipikor tersebut pelaku akan dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU no 31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke 1 pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau denda 200 juta hingga 1 miliar.

(Sumber : Humas Polres Jember)

Share :

Baca Juga

Headline

Pasca DiGuyur Hujan, Polsek Siman Polres Ponorogo Patroli Pantau Debit Air Sungai

Headline

Didampingi Wagub dan Wakapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya Pimpin Apel gelar Pasukan Dalam Rangka Pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Jatim

Headline

Polresta Malang Kota Bersama BNN Kota Malang Musnahkan Belasan Kilogram Narkoba

Headline

Polres Pasuruan Kota Berhasil Menangkap Dua Warga Asing Tersangka Kasus Skimming

Headline

Kisah Catar Akpol Jovanka Alfaudi: Santri yang Mahir Bahasa Arab hingga Spanyol, Sempat Dua Kali Gagal Masuk Bintara

Headline

Sinegritas Tiga Pilar Desa seWilayah Kecamatan melaksanakan Boksos Kepada Warga Yang Terdampak Covid – 19.

Headline

POLRES PONOROGO GELAR PELATIHAN TRACER COVID 19 KEPADA BHABINKAMTIBMAS

Headline

Polsek Siman Polres Ponorogo Salurkan 30 Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu