Eks Cawabup dan Mantan Kadis DPPKAD Ponorogo Ditetapkan Tersangka
KANALPONOROGO.COM: Eks Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pilkada Ponorogo 2020, yang juga mantan kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ponorogo Bambang Tri Wahono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim.
Eks pasangan Cabup Ipong Mukhlisoni tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran UU ITE dan perzinahan dengan pelapor WP yang merupakan anggota Polres Ponorogo.
Dengan penetapan tersangka ini maka dugaan tentang perselingkungan dan perzinahan yang dilakukan Bambang Tri Wahono dengan F yang merupakan istri WP yang berdinas di Polres Ponorogo dianggap telah memenuhi unsur pelanggaran hukum.
“ Kita sebagai pelapor diberitahu oleh penyidik dari Polda Jatim terkait setiap perkembangan kasus. Terakhir kita diberitahu melalui surat perkembangan hasil penyidikan terkait penetapan tersangka dan rencana pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ponorogo,” ucap Aprillia Suparianto, kuasa hukum pelapor dari Yogyakarta saat ditemui awak media di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Rabu(18/08/2021).
Aprilia Suparianto saat dikonfirmasi sejumlah awak media membenarkan bahwa yang bersangkutan yakni Bambang Tri Wahono sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas dua kasus yakni Krimsus UU ITE tertanggal 9 Agustus 2021 lalu dan krimum perzinahan tertanggal 16 Agustus 2021.
Pemberitahaun penetapan tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang dikirimkan oleh Polda Jatim kepada kuasa hukum pelapor.
Disebutkan Aprilia Suparianto, ada tiga surat yang dikirimkan oleh Polda Jatim terkait perkembangan hasil penyidikan, termasuk diantaranya penetapan tersangka ini.
Kedatangan Aprilia Suparianto di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Rabu(18/08/2021) tersebut untuk memastikan agar para penegak hukum berpihak pada pencarian keadilan bagi kliennya. Karena tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan padahal ancaman hukuman diatas 5 tahun terkait UU ITE.
“Ada potensi yang bersangkutan bisa mengulangi perbuatannya lagi dan ada potensi bersangkutan menghilangkan barang bukti. Seharusnya secara normatif ada alasan untuk menahan terlapor yang dilakukan oleh penyidik,”tegasnya.
Ditambahkanya,” status hukum tersangka dengan pelanggaran UU ITE dan sudah siap dilimpahkan berkasnya di Kejaksaan Negeri tahap pertama. Dan di Krimumnya tertanggal 16 agustus 2021, baik Bambang Tri Wahono serta Fitri terkait perzinahan juga sudah di tetapkan tersangka,” pungkasnya.