Home / Headline

Jumat, 25 Maret 2022 - 12:42 WIB - Editor : ARIEF - Kanal Indonesia Network

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Polresta Sidoarjo Siapkan Berbagai Langkah

KANALPONOROGO.COM – SIDOARJO , Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mempersilahkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2022, dengan syarat hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster) boleh pulang ke kampung halaman.

Menindaklanjuti arahan Presiden RI tersebut, Polresta Sidoarjo bersama TNI dan pihak terkait akan semakin memasifkan pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat. Khususnya vaksinasi dosis kedua dan ketiga.

Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, usai mengikuti zoom meeting vaksinasi serentak Indonesia pimpinan Kapolri dan Wakapolri, Kamis (24/3/2022), bahwa pihaknya bersinergi dengan TNI dan Dinkes untuk percepatan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga :  Jaga Harkamtibmas Polsek Sambit Berikan Pengamanan Arahan Calon Warga PSHT Di Desa Kemuning

Terlebih lagi, vaksinasi dosis pertama sampai ketiga menjadi syarat diperbolehkannya masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2022.

“Tentu animo masyarakat akan meningkat untuk mendapatkan vaksinasi. Karenanya kami telah menyiapkan layanan vaksinasi, baik dosis kedua maupun ketiga di gerai vaksinasi Mapolresta Sidoarjo, pos polisi di bundaran Taman Pinang Indah dan nantinya di titik lainnya,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro,Kamis (24/3/22).

Ia juga menghimbau masyarakat tidak perlu kuatir mengenai stok vaksin. Sampai saat ini menurutnya stok vaksin di wilayahnya masih mencukupi.

Selain itu, masyarakat juga dihimbau jangan terlalu euforia meskipun sudah disuntik vaksin booster. “Tetap patuhi protokol kesehatan dimanapun berada,” himbaunya.

Baca Juga :  Peringati HUT Lantas, Polres Probolinggo Kota Gelar Lari Tretan Zebrun 6,8K Dengan Ratusan Runner

Mengenai vaksinasi booster pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbarunya. Yakni melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.

Surat edaran tersebut menyebutkan, penyuntikan dosis booster bagi lansia dan masyarakat umum bisa diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. Sebelumnya, minimal enam bulan setelah penyuntikan dosis kedua. (**19/hms)

Share :

Baca Juga

Headline

Dandim 0802/Ponorogo Ikut Mencoba Lari Vol IV (Berolahraga Sambil Wisata) Bersama Bupati Ponorogo

Headline

Kapolda Jatim: Kami Sinergi Dengan TNI dan Pemprov, Lakukan Operasi Yustisi Turunkan Angka Covid-19

Headline

Tutup turnamen Pencak Silat, Kapolda Jatim berharap tidak ada lagi konflik antar perguruan silat

Headline

Peduli COVID 19 Bhabinkamtibmas Desa Prayungan melakukan pendampingan dan pengamanan giat penyemprotan Desinfektan

Headline

Kapolres Ponorogo Pimpin Pengaman Giat Masyarakat

Headline

Selaku Pejabat Baru Kapolsek Babadan Sambangi Tokoh Masyarakat

Headline

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Gagalkan Peredaran 13,4 Kg Sabu

Headline

Lewat Police Art Festival, Polri Ingin Wujudkan Lingkungan Ramah Disabilitas dan Buka Ruang Kritik