Home / Headline

Jumat, 8 April 2022 - 15:20 WIB - Editor : ARIEF - Kanal Indonesia Network

Polres Ponorogo Amankan Seorang Pelajar Jualan Obat Mercon Di Wilayah Sampung

KANALPONOROGO.COM – PONOROGO, Tak mau kecolongan, Polres Ponorogo dan jajarannya terus melakukan mapping dan mengoperasi daerah rawan petasan atau mercon diseluruh wilayah kabupaten Ponorogo.

Hasilnya salah seorang pelajar asal Kabupaten Ngawi berinisial AM (16) digelandang ke Mapolres Ponorogo. Ini setelah pelajar di MAN Madiun itu tertangkap pada hari Rabu 06 April 2022 saat menjual bubuk petasan.

“Kami tangkap saat mau menjual ke wilayah Sampung, Ponorogo. Mau COD an dengan pembeli di Jalan Raya Sampung-Magetan,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. saat press release Jum’at (08/04/2022) di lobby Ananta Hira satreskrim Polres Ponorogo.

Dia menerangkan bahwa pelaku walaupun masih kelas 1 MAN sudah menjadi menjual barang yang diharamkan di mata hukum. Dia mengatakan bahwa pelaku secara otodidak mempelajari melalui online.

Baca Juga :  Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawaijaya Apresiasi Arema Pelopor Vaksinasi

“Belajar di YouTube cara meracik, meramu. Pelaku membeli bahan dari shopee secara terpisah baru diracik, ” kata mantan Kapolres Batu ini.

Dia mengatakan bahwa pelaku membeli bahan-bahan, seperti belerang, potasium dan alumunium lewat marketplace. Kemudian dicampur di rumahnya.

“Total yang dibeli ada 30 kilogram. Dicampur sesuai dengan persentase tertentu. Baru dijual lewat Facebook, ” terang lulusan AKPOL 2002 ini.

Menurutnya, pelaku baru bermain penjualan bubuk petasan 2 pekan. Namun sudah dijual di beberapa kota. Selain Ponorogo, bubuk petasan dikirim ke Brebes dan Boyolali.

“Pelaku menjualnya satu kilogramnya seharga Rp 200 ribu. Sudah 2 pekan ini jualannya, ” tegasnya.

Baca Juga :  Video Rebutan Pacar Viral di Medsos, 5 Gadis di Ponorogo Dijemput Polisi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat dengan tindak pidana barang siapa yang tanpa hak mempunyai, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan, membuat, menyembunyikan sesuatu bahan peledak jo. Tindak pidana yang dilakukan beberapa kali jo. Percobaan melakukan kejahatan jo. Turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 jo. Pasal 65 kuhp jo. Pasal 53 kuhp jo. Pasal 55 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun, ” pungkasnya.

(Humas)

Share :

Baca Juga

Headline

Bhabinkamtibmas Polsek Sampung Polres Ponorogo Laksanakan Pengamanan Pemakaman Prokes Pasien Covid – 19

Headline

Tanggap Bencana, Kapolsek Slahung Bersama Anggota Bantu Masyarakat Di Lokasi Tanah Longsor

Headline

Kapolsek Jetis Baksos kepada masyarakat terdampak Covid-19

Headline

Tinjau Vaksinasi ODGJ, Kapolresta Mojokerto beri Penghargaan Pengasuh Pondok 99

Headline

Sat Samapta Polres Ponorogo Gelar Pengamanan Serbuan vaksinasi masal Covid 19

Headline

Percepatan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, Waka Polres Ponorogo tinjau vaksinasi di MI Ma’arif Darul Ulum Pondok Babadan

Headline

Jelang Pilkada 2020 Ditengah Pandemi Covid-19, Kapolsek Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat

Headline

Kapolri Ungkap Capaian Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-75