Home / Headline

Selasa, 26 April 2022 - 12:03 WIB - Editor : ARIEF - Kanal Indonesia Network

Polres Ponorogo Amankan 11 Kg Serbuk Petasan, 2 Orang Di Tetapkan Jadi Tersangka

KANALPONOROGO.COM – PONOROGO, Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran bahan peledak atau serbuk petasan diwilayah kecamatan Kauman. 2 (dua) orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa tersangkanya berinisal HS dan TR.
“HS merupakan warga Kecamatan Balong Ponorogo, Sedangkan TR Warga Kabupaten Magetan,” Kata AKBP Catur Senin (25/04/2022) saat press release di lobby ananta hira sat Reskrim Polres Ponorogo.

HS dan TR ditangkap pada hari Kamis 21April 2022 di sebuah warung kopi masuk dkh. Krajan, Ds. Pengkol, Kec. Kauman Kab. Ponorogo setelah keduanya melakukan transaksi serbuk petasan.
“Dalam hal ini HS sebagai penjual sedangkan TR adalah pembelinya,” jelas AKBP Catur

Baca Juga :  Kapolsek Sukorejo Akp Beny Hartono Pantau Pembagian Bansos Sebako

Menurut pengakuan HS bahwa bahan serbuk petasan tersebut didapatkan dengan cara membeli online secara terpisah di sebuah toko online yang kemudian dioplos, caranya melihat dari Youtube.
“HS menjualnya dipasaran melalui media sosial facebook dengan harga Rp. 250.000 per kilo , tersangka HS ini juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2019 lalu” terang AKBP Catur .

AKBP Catur mengungkapkan bahwa tersangka TR membeli bubuk petasan itu akan digunakan sendiri untuk membuat petasan.
“total sebanyak 9 kg serbuk petasan yang dibeli dari tersangka HS dengan harga Rp. 2.250.000,” ungkapnya

Baca Juga :  Siapkan Pondok Tangguh Kapolres Ponorogo Sillaturrahmi Ke Pondok Pesantren Darul Huda

“keduanya Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Barang bukti sudah kami amankan. Total ada 11 kilogram serbuk petasan yang disita dari kedua tangan tersangka dan barang bukti lainnya,” imbuhnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 jo. Pasal 65 kuhp jo. Pasal 53 kuhp jo. Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun,” tutup AKBP Catur

(Humas)

Share :

Baca Juga

Headline

Mudik Lancar dan Kondusif, GMKI: Pembangunan Infrastruktur dan Manajemen Mudik Berdampak Positif

Headline

Hari Bhayangkara ke – 78 Polda Jatim Gelar Bakkes di Lumajang Layani 16 Ribu Lebih Warga Masyarakat

Headline

Wakapolsek Sooko Hadiri Penyerahan Sertifikat Program PTSL

Headline

Gontor Siapkan Gedung Tiga Lantai untuk Satgas Covid-19

Headline

Tekan Laka Satlantas Polres Ponorogo Berikan Himbuan Kepada Armada Bus

Headline

Polri Berikan Dukungan Psikososial untuk Anak Korban Covid-19 dan Penyandang Disabilitas

Headline

Polsek Sambit Bersama Inkait Tertibkan Pedagang Pasar

Headline

Forkopimcam Bungkal Selesaikan Masalah Dengan Problem Solving