Home / Headline

Kamis, 12 Mei 2022 - 14:51 WIB - Editor : Redaksi

Sat Reskrim Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 9 Pelaku Pengeroyokan

KANALPONOROGO: KOTA KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada hari Senin (10/5/2022) di Lingkungan Jegles Kel. Blabak Kec. Pesantren dan di Lingkungan Tirtoudan Kel. Tosaren Kec. Pesantren Kota Kediri.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Kediri Kota mengamankan sembilan pelaku Pengroyokan.

Sembilan pelaku yang diamankan adalah MA (21), MS (18) warga Kecamatan Ngadiluwih, DBS (21), RPP (18) warga Kecamatan Pesantren; MWS (20); GOD (21) dan MSi (20), BMR (16) dan AR (17) Warga Kec.Kandat.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana S.I.K mengatakan dari hasil pemeriksaan, ke sembilan tersangka pelaku tersebut terlibat aksi pengeroyokan di dua TKP yang terjadi pada Senin (10/5) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.

Adapun yang menjadi korban di TKP Jegles AK (17) dan SA (17) warga Kec.Pesantren. Sedangkan korban di TKP Tirtoudan  RPA (21) warga Kel Tosaren Kec.Pesantren, Kota Kediri.

Baca Juga :  Tidak Bisa Kendalikan CB 150 Tabrak Pesepeda Pancal

Kejadian bermula adanya beberapa pengendara sepeda motor melintas dari Ngadiluwih dengan tujuan ke Centong Kel.Bawang Kec. Pesantren.

Pada saat melintasi jalan lingkungan Jegles, Kel.Blabak Kecamatan Pesantren, korban AK dan SA sedang tidur-tiduran di sebuah pos.

Karena korban merasa terganggu mendengar suara bising sepeda motor tersebut , korban sempat menegur dan terjadi kesalahpahaman.

Pelaku sebanyak tujuh orang dari pengendara sepeda motor tersebut lalu melakukan pengeroyokan terhadap AK dan SA, mengakibatkan kedua korban mengalami luka di bagian pelipis dan pipi korban.

Setelah kejadian di TKP Lingkungan Jegles, Kelurahan Bawang, sejumlah pengendara sepeda motor tersebut membubarkan diri dan berpencar.

Salah satu pengendara motor yang berboncengan MS dan RPP ketika melintasi Lingkungan Tirto Udan, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren melihat korban RPS, kemudian ketika RPS mengingatkan karena suara bising sepeda motor yang dikendarai MS dan RPP, kemudian MS dan RPP melakukan pengeroyokan terhadap RPS.

Baca Juga :  Kapolri Tekankan Terus Awasi Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng

”Atas kejadian tersebut,  tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP yang mana secara bersama – sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang ( pengeroyokan ) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan ” ungkap AKP Tomy Prambana,Kamis (12/5/22).

Sementara itu Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi membenarkan adanya kejadian pengeroyokan dan sudah ditindaklanjuti.

“Iya, dan saat ini sedang kami proses untuk tindaklanjut kasus tersebut,” kata AKBP Wahyudi.

Kapolres Kediri Kota ini juga meminta seluruh lapisan masyarakat agar ikut aktif menjaga situasi kondusif Kota Kediri, sehingga aman nyaman dan perekonomian dapat kembali bangkit.

“Harapan saya Kota Kediri yang selama ini kondusif, tetap dijaga karena ini tidak hanya tanggung jawab Polisi, tapi seluruh lapisan masyarakat Kota Kediri. Sehingga aman, nyaman dan perekonomian masyarakat kembali bangkit,” pungkas AKBP Wahyudi. (**19/hms)

Share :

Baca Juga

Headline

Percepat Birokrasi, Kecamatan Sukorejo Ponorogo Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Headline

Kapolsek Ponorogo, Bhakti Religi Bersihkan Masjid dan Gereja Sebagai Sarana Menambahkan Ketaqwaan

Headline

Gotong Royong TNI Polri Dan Masyarakat Dalam Pembangunan Mts Dan MA Ponpes Hasanul Hidayah

Headline

Pengamanan Bantuan Sosial di 18 Desa oleh Polsek Sukorejo

Headline

Empat Sumur Bor Bantuan Polres Ponorogo Siap Digunakan, Warga Desa Tak Lagi Kawatir Kekeringan

Headline

Polres Bojonegoro Siapkan Jalur Alternatif Selama Jembatan Glendeng Ditutup

Headline

Polsek Bungkal Polres Ponorogo: Tiga Pilar bersama Satgas Covid 19 dan Tokoh Masyarakat Desa Bungkal Musyawarah Untuk Mencegah Virus Covid – 19

Headline

Patroli kewilayahan Polsek Ngebel Sasar Objek Vital dan Wisata Telaga Ngebel