Home / Mataraman / News

Jumat, 23 Juni 2023 - 10:43 WIB - Editor : Redaksi

Illegal Logging, dua warga Pulung ditangkap Polisi

 

PONOROGO – Dua orang warga Pulung yaitu DN (37) dan HC (51) ditangkap Polisi karena melakukan Pencurian Kayu Jati milik Perhutani di Desa Karangpatihan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo.

Dalam Pers Release di Mapolres Ponorogo, Kamis (22/06/2023), Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 3 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saat itu, Petugas Perhutani melaksanakan patroli bersama anggota Reskrim Polsek Pulung di kawasan Hutan jati wilayah desa Karang patihan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo mengetahui ada sebuah truk sedang mengangkut kayu hasil hutan, selanjutnya petugas perhutani langsung melakukan pengecekan terhadap truk dan pada saat itu juga didapati dua orang laki-laki yang diketahui bernama (HC) sebagai sopir dan satu orang yang bernama (DW als K) sebagai kernet kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kayu jati tersebut namun kedua tersangka tidak bisa menunjukan dokumen yang sah kayu jati yang diangkut.
Sehingga atas kejadian tersebut anggota reskrim yang melaksanakan patroli gabungan membawa kedua tersangka dan barang bukti untuk di bawa ke Kantor
Polsek Pulung guna proses hukum lebih lanjut,” Ucap Kapolres Ponorogo.

Baca Juga :  PNS Tersandung Ilegal Loging Terancam Pemberhentian Sementara

Atas peristiwa tersebut, Kapolres Ponorogo juga mengungkapkan
pihak perhutani mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 7.723.450,-

“Dua tersangka atas nama DN als K, (37) warga
Desa Wayang Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo dan HC (51) warga Desa Bedrug Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo, ” Jelas AKBP Wimboko.

Baca Juga :  Wabup Ida Mangkir Dari Panggilan Kejari

Adapun Barang Bukti yang disita, 6 glondong kayu jati hutan dengan berbagai ukuran, Satu unit kendaraan truk No. Pol : P 8581 KA, Tahun 2007, warna kuning beserta STNK-nya, Satu buah kunci kontak kendaraan Truk, Satu buah terpal truk warna biru

Kemudian Kapolres juga mengatakan Pasal yang dipersangkakan adalah
Tindak Pidana Pasal 83 ayat 1 huruf “a”dan“b”, UU No. 18, Th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

“Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun.” Tutup AKBP Wimboko.

(Humas)

 

Share :

Baca Juga

Militer

Soinem Mulai Menikmati Hasil Kegiatan TMMD ke 106

Pendidikan

Lembaran Bekas Soal UN Dilarang Dijual

Headline

Silaturahmi Kapolres Ponorogo dengan Forum Komunikasi Pencak Silat dan Bela Diri

Mataraman

PERINGATAN HARI PAHLAWAN DI RUMAH SINGGAH PANGLIMA BESAR JENDRAL SUDIRMAN

Mataraman

Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu Dan Pil Koplo Di Bekuk  Satnarkoba Polres Ponorogo

Mataraman

Bahaya, Kabel Listrik Melintang Rendah Di Atas Jalan Dan Membahayakan Warga

Mataraman

Iptu Joko Prayitno Binluh Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba Di BLK.

Citizen Journalism

Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi