Home / Uncategorized

Senin, 2 Oktober 2023 - 17:48 WIB - Editor : Redaksi

Cipta Kondisi Polisi Bersama TNI Amankan Ratusan Ranmor Diduga Untuk Bali di Kota Malang

MALANG KOTA – Ratusan motor berknalpot brong yang diduga akan digunakan untuk balap liar ( bali) berhasil diamankan oleh Polresta Malang Kota, Minggu dini hari (01/10).

Motor tersebut terjaring saat personel gabungan Polresta Malang Kota melakukan cipta kondisi bersama TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K, M.Si menjelaskan kegiatan cipta kondisi yang dilaksanakan dengan unsur TNI dan stakeholder yang ada itu adalah untuk menciptakan dan menjaga kondusifitas khususnya di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

“Apapun yang berpotensi mengganggu ketertiban segera kita cegah, jika ada laporan atau aduan masyarakat segera kita tindaklanjuti dengan melakukan check ke lokasi dan recheck kebenarannya,”tegas Kombes Budi Hermanto, Senin (2/10).

Ia mengatakan penindakan motor berknalpot brong tidak lepas dari peran dan laporan masyarakat yang turut memantau kamtibmas di Kota Malang.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Kerja Bakti Bersama Warga

“Sebelum pelaksanaan patroli kami juga mendapat aduan dari masyarakat, kami merespons laporan masyarakat tentang penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong yang bising,”ujar Kombes BuHer ( sapaan akrab Kapolresta Malang Kota….red).

Dalam kegiatan cipta kondisi bersama TNI dan unsur terkait itu, Polresta Malang Kota berhasil menyita 167 unit motor dengan knalpot brong yang digunakan untuk balap liar.

“Penindakan di empat lokasi, diantaranya Jl Ciliwung, Jl Kaliurang, Araya (Jl Panji Suroso) dan Jl Besar Idjen, “terang Kombes Pol BuHer.

Ia menyebut para joki atau pelaku aksi balap liar itu rata-rata diusia produktif, paling muda berusia sekitar 18 tahun.

Sedangkan pelaku atau pemilik kendaraan tidak hanya dari Malang Raya saja, tapi ada kendaraan dari luar Kota Malang.

Baca Juga :  The Ultimate Guide To Online Dating

“Pelaku balap liar rata-rata masih diusia produktif, beberapa di antara pelaku tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan berasal dari wilayah Malang Raya dan Luar Kota Malang,”jelas Kombes BuHer.

Kapolresta Malang Kota Buher menambahkan pihaknya akan terus melakukan patroli rutin setiap saat.

Ia juga mengatakan kendaraan saat ini diamankan di Polresta Malang Kota selama 30 hari (bagi pelanggar yang mengikuti sidang dan membayar denda di Kejaksaan Negri Kota Malang hingga tanggal 26 Omtober).

Sementara pemilik atau pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran berulang akan diberi sansi penahanan kendaraan selama dua bulan dari penindakan.

“Syarat pengambilan bagi pemilik motor bisa mengambil motornya dengan membawa surat-surat kendaraan dan mengganti knalpot standart aslinya (standart pabrik),” pungkas Kombes BuHer. (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dandim 0802/Ponorogo Sambut Kedatangan Tim Wasrik Itdam V/ Brawijaya

Uncategorized

Pembersihan Lapangan  Selesai, Anggota Kodim 0802 Siapkan Sarana Pendukung TMMD ke 106 Tahun 2019

Uncategorized

Polresta Malang Kota Hadirkan SIMPONI, Permudah Pembuatan SIM Melalui Polisi RW

Uncategorized

Ina Ammania gelar sosialisasi 4 Pilar bersama PSM se-Kabupaten Ngawi

Uncategorized

Jaga Kesehatan dan Kebugaran, Ketua Persit KCK Cabang XVI Kodim Ponorogo Ajak Anggota Olah Raga Bersama

Uncategorized

Tewas di Kamar Hotel, Diduga Pelakunya WIL

Uncategorized

Terjatuh dan Terlindas Avanza, Pelajar SMP Tewas

Uncategorized

Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Di Depan Pos Pantau Polsek Slahung