Home / Kanal Jawa Timur

Kamis, 9 November 2023 - 15:34 WIB - Editor : Redaksi

Polres Tanjungperak Berhasil Mengamankan Pelaku Jambret Yang Meresahkan Warga

TANJUNGPERAK, – Sepak terjang spesialis jambret perhiasan emas dan HP terhenti setelah salah satu pria berinisial UF (33), warga Jalan Randu Agung, Surabaya dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Tersangka UF, ditangkap saat bersembunyi di kawasan Parseh, Bangkalan, Madura. Setelah beberapa kali beraksi mencuri kalung dan HP di Kota Surabaya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah menyebut, dari keterangan pelaku, ia telah beraksi di enam TKP. Untuk menjambret kalung emas milik salah satu korbannya di Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya pada Agustus 2022.

“Saat itu, UF menjambret berupa kalung dan berhasil menggasak perhiasan lainnya seberat 30 gram,” tutur Mustofah, pada Rabu (08/11/2023).

Baca Juga :  Polsek Ngrayun Melaksanakan Patroli Kewilayahan Ciptakan Harkamtibmas Kondusif

Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari aksi penjambretan yang dilakukan terduga pelaku bersama temannya di depan toko Jalan Samudera, Surabaya. Polisi kemudian menyelidiki identitas terduga pelaku dari rekaman CCTV di lokasi.

Saat itu terduga pelaku beraksi menggunakan Honda Scoopy.

“Kami berhasil ketahui identitas pelaku dan kami tangkap. Ia sempat hendak mencabut pisau sepanjang 20 sentimeter di sampingnya namun berhasil kami sergap dulu,” terang dia.

Hasil penyelidikan terungkap terduga pelaku ini juga beraksi di Jalan Karet, Surabaya, dan Jalan Bunguran, Surabaya, dengan mendapatkan satu buah HP.

Lalu, saat beraksi di Jalan Semut Baru, Surabaya, berhasil menggasak kalung lima gram. Terduga pelaku juga beraksi di Jalan Bongkaran, dan Jalan Kapasan, Surabaya, dengan masing-masing barang curian lima gram dan delapan gram.

Baca Juga :  Kapolsek Babadan Bersama anggota Melakukan Razia Terhadap Pelajar Yang Bolos Saat Jam Pelajaran

“Selain menangkap UF kami juga menyita motor sebagai sarana. Sementara untu uang hasil jualan perhiasan sudah habis dibagi dengan temannya dan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur dia.

Saat kita interogasi, pelaku pernah masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2006 dan terakhir 2020 karena kasus penjambretan. Ia ditangkap Polsek Pabean Cantikan dan Polrestabes Surabaya.

“Ia menjual hasil curiannya usai beraksi, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup dia. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Polsek Sooko Melaksanakan Pengamanan Misa Hari Raya Santa Maria Di Gereja ST. Hilarius

Kanal Jawa Timur

Polsek Sooko Melaksanakan Patroli Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong

Kanal Jawa Timur

Jamin Keamanan Polresta Malang Kota Kawal Pengiriman Kotak Suara Hingga ke PPS

Kanal Jawa Timur

Polres Madiun Kota Raih Penghargaan dari Kemenkumham

Kanal Jawa Timur

Jaga Harkamtibmas Polsek Sampung Melaksanakan Pengamanan Kebaktian Di Gereja Pantekosta

Kanal Jawa Timur

Pasca Pemilu 2024, Habib Syech Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan demi NKRI

Kanal Jawa Timur

Polres Situbondo Gelar KRYD di Terminal dan Jalur Pantura Imbangi Ops Puri Agung 2024 Pengamanan WWF di Bali

Kanal Jawa Timur

Anggota Polsek Balong Melaksanakan Pengamanan Pendistribusian Bansos Beras Kepada KPM