Home / Kanal Jawa Timur

Senin, 12 Februari 2024 - 12:43 WIB - Editor : Redaksi

Jelang Pemilu, Polres Malang Berhasil Ungkap 29 Kasus Curanmor, 10 Tersangka Diamankan

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap 10 pelaku dengan 29 kasus tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan Kamtibmas kondusif menjelang Pemilu 2024.

“Komitmen dari Polres Malang tidak akan membiarkan pencurian curanmor merajalela di Kabupaten Malang, kami memastikan dan menjamin bahwa wilayah hukum Polres Malang aman dan kondusif,” kata Wakapolres Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di halaman Polres Malang, Sabtu (10/2/2024).

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, menjelaskan penangkapan 10 tersangka tindak pidana umum dilakukan dalam kurun waktu Januari 2024 hingga 9 Februari 2024.

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi yang tersebar di beberapa Kecamatan diantaranya Kecamatan Bululawang, Gondanglegi, Turen, Dampit, Tirtoyudo, Bululawang, dan Wonosari.

Baca Juga :  Kapolres Kediri Kota Bersama Forkopimda Resmikan Palang Pintu Kereta api

“Kami berhasil mengamankan 8 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dan 2 tersangka penadah,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit kendaraan roda empat, 22 unit kendaraan roda dua, tiga buah kunci T, palu, hingga mesin gerinda.

Wakapolres Malang menyebut, modus yang digunakan pelaku masih menggunakan cara lama yakni merusak kunci kendaraan maupun gembok menggunakan kunci T.

Selain itu, modus lain yang ditemukan adalah berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu membawa lari kendaraan korban.

“Ada modus baru yaitu pelaku ini berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu lintas, ketika sudah ditolong kemudian sepeda motor milik korban di bawa kabur,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menyebut para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara.

Baca Juga :  Persit KCK Cab. XVI Dim Ponorogo Ziarah Rombongan Peringati HUT ke 78 Persit Tahun 2024

Sementara pelaku penadahan akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor sesuai dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebelum membeli kendaraan bermotor.

Pihaknya meminta agar warga tidak tergiur dengan harga murah yang dijanjikan seseorang dengan menjual kendaraan tanpa surat-surat kendaraan karena dapat berpotensi menjadi pelaku penadahan kendaraan hasil curian.

“Saya menghimbau kepada masyarakat jangan mudah tertarik dengan kendaraan-kendaraan bermotor yang harganya lebih murah daripada harga pasar, jangan sampai alasan tidak mengetahui akhirnya dipanggil oleh kepolisian,” imbau AKP Gandha. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Anggota Polsek Balong Melaksanakan Pengamanan Pendistribusian Beras Kepada Masyarakat

Kanal Jawa Timur

Optimalkan Pengamanan WWF di Bali, Polda Jatim Pantau Sejumlah Pelabuhan dan Puluhan CCTV

Kanal Jawa Timur

Polres Madiun Kota Raih Penghargaan dari Kemenkumham

Kanal Jawa Timur

Polsek Ngebel Bersama TNI dan Inkait Melaksanakan Apel Pengamanan di Pos Pantau Telaga Ngebel

Kanal Jawa Timur

Polsek Sumoroto Melaksanakan Pemasangan Pamflet Himbauan Kepada Masyarakat Untuk Tidak Golput Pada Pemilu 2024

Kanal Jawa Timur

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Kapolres Ponorogo Cek Kesiapan Peralatan SAR

Kanal Jawa Timur

Dandim 0802/Ponorogo Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024

Kanal Jawa Timur

Polres Madiun Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Truk Rokok, Tiga Tersangka Diamankan