Home / Kanal Jawa Timur

Sabtu, 18 Mei 2024 - 12:31 WIB - Editor : Redaksi

Polisi Amankan Mantan Kades di Malang, Diduga Terlibat Korupsi Alokasi Dana Desa

MALANG – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan SH (67), mantan Kepala Desa (Kades) Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. SH diamankan terkait dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan tersangka SH diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi saat ia menjabat sebagai Kades Wadung, Pakisaji, pada tahun 2019 hingga 2021.

“Atas perbuatan tersangka,diperkirakan negara mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah,”ujar Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (16/5/2024).

Wakapolres Malang mengungkapkan tersangka dengan inisial SH merupakan mantan kepala Desa Wadung, Pakisaji.

Kompol Imam menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara membuat laporan belanja fiktif dana desa sehingga negara mengalami kerugian total sebesar Rp 646.224.639,62 dari anggaran tahun 2029, 2021, dan tahun 2021 yang bersumber dari dana APBN.

Baca Juga :  Perangi Narkoba Kapolsek Siman Bersama Forpimka Melaksanakan Sosialisasi Desa Bersih Narkoba Di Desa Demangan

“Kerugian negara tersebut diketahui setelah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Malang,”jelas Kompol Imam.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti satu bundel Salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2018 hingga 2023 Desa Wadung, satu bundel Salinan dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa Wadung, serta dokumen pendukung lainnya.

“Penggunaannya RAPB Desa Wadung tahun 2019-2021, diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Wadung.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan audit dari Inspektorat Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Anggota Polsek Sambit Melaksanakan Pengamanan Kunjungan Bupati Ponorogo Di Bazar Ramadhan

Dalam menjalankan aksinya, tersangka SH kerap membuat proyek-proyek fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Beberapa proyek tersebut diantaranya Pembangunan gazebo, pembelian kipas angin, meja rapat, hingga perbaikan mesin molen.

“Berawal laporan dari masyarakat kemudian kami laksanakan penyelidikan, klarifikasi, lanjut kami naikkan ke tingkat penyidikan serta meminta pemeriksaan audit dari Inspektorat,” ungkap Kasatreskrim AKP Gandha.

AKP Gandha menyebut, pihaknya masih terus menelusuri kemana aliran dana yang disalahgunakan tersebut, dugaan sementara adalah untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.

“Sampai dengan saat ini kami masih lakukan tracing penelusuran aset-aset yang kami indikasikan menggunakan uang yang dikorupsi tersebut,” kata AKP Gandha.

Atas perbuatannya tersebut tersangka SH akan dikenakan Pasal 2, 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara,”pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Anggota Polsek Ngrayun Melaksanakan Pengamanan Penyaluran Bansos Di Desa Wonodadi

Kanal Jawa Timur

Kapolsek Babadan Bersama Forkopimcam Hadiri Hari Jadi MTSN 2 Ponorogo Ke 44 Dan ART Ke 8 Di MTSN 2

Kanal Jawa Timur

Kapolsek Slahung Dan Anggota Laksanakan Giat sterilisasi Dan Pengamanan Greja Jelang Perayaan Natal

Kanal Jawa Timur

Polres Sampang Berbagi Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

Headline

Keluarga Besar IAIN Ponorogo Gelar Doa Bersama dan Deklarasi Pemilu Damai 2024

Kanal Jawa Timur

Anggota Polsek Sumoroto Melaksanakan Pengamanan Buka Puasa Ceria Special Milad Yatim Mandiri

Kanal Jawa Timur

Sukses Atasi Konflik Antar Perguruan Silat, Bupati Beri Penghargaan Polres Ngawi

Kanal Jawa Timur

Pemilu Berjalan Aman, Kapolres Lumajang Apresiasi Insan Pers di HPN 2024