Lima Perangkat Desa Sawoo Diperiksa dari Pagi Hingga Sore, Adakah Penetapan Tersangka Baru?

redaksi 27 Mei 2024 Headline
Lima Perangkat Desa Sawoo Diperiksa dari Pagi Hingga Sore, Adakah Penetapan Tersangka Baru?

KOTA, KANALPONOROGO.COM: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali memanggil dan memeriksa 5 orang perangkat desa dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) proses penyegelan atau periwayatan tanah di Desa Sawoo, Ponorogo, Senin (27/05/2024).

Pemanggilan dan pemeriksaan kelima orang perangkat Desa Sawoo tersebut dibenarkan Kepala Seksie Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.

Pun demikian Agung belum merinci secara detail siapa saja dan jabatanya apa saja di struktur pemerintahan desa Sawoo.

“Iya hari ini memanggil 5 orang dari Sawoo untuk kelanjutan kasus dugaan pungli di Desa Sawoo,” ucap Agung saat ditemui kantornya, Senin(27/05/2024).

Sementara dari sumber lain yang bisa dipercaya di Kejari Ponorogo, hari ini ada 5 perangkat desa yang diperiksa dan kesemuanya adalah para kepala dusun.

Kelima kepala dusun tersebut yaitu JS, FS, MJN, JMR dan PWD.

Diketahui, dalam kasus pungutan liar (pungli) pengurusan surat segel atau periwayatan tanah ini, Kejari Ponorogo telah menetapkan 3 perangkat desa Sawoo sebagai tersangka.

Dua diantaranya yaitu SJD dan SYT yang telah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dari keterangan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti serta dari fakta persidangan, penyidik Kejari Ponorogo kemudian menetapkan tersangka ke 3, yaitu SAR yang merupakan Kades Sawoo dan saat ini masih belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Yang bersangkutan masih dikenai wajib absen atau lapor di Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Pemeriksaan kelima orang perangkat Desa Sawoo yang dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.40 belum selesai.