Home / Headline

Kamis, 6 Juni 2024 - 08:33 WIB - Editor : Redaksi

Polisi Berhasil Amankan 2 Tersangka Bandit Lintas Kota di Surabaya Salah Satunya Residivis

SURABAYA – Ulah dua bandit pencuri motor yang beraksi di lima lokasi lintas kota yang biasanya sasar motor di parkiran minimarket dibekuk Polisi.

Kedua tersangka yang diamankan Anggota Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya adalah, MR (20) warga Depok, Jawa Barat, dan MH, (23), warga asal Omben, Sampang yang tinggal di Jalan Demak, Surabaya.

Keduanya ditangkap Polisi saat usai mencuri motor Honda Beat milik M ER, 26, warga Jalan Sepat Lidah Kulon yang diparkir di minimarket Jalan Jeruk Lakarsantri, Surabaya, Senin malam (27/5).

Kapolsek Lakarsantri, Kompol M Akhyar mengatakan, terungkapnya kasus pencurian motor bermula dari laporan korban curanmor di minimarket Jalan Jeruk, Senin malam (27/5).

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya yang melakukan penyelidikan, olah TKP dan mendapati petunjuk ciri-ciri pelaku.

Baca Juga :  Panglima TNI dan Kapolri Sosialisasi Vaksin Keliling dan Serahkan Langsung Bansos ke Warga Jakarta

“Dalam aksinya, pelaku menggunakan motor sarana Yamaha Nmax tanpa nopol, ,”terang Kompol Akhyar di Surabaya,Rabu (5/6)

Setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari, pelaku diketahui berkeliaran di kawasan Lakarsantri menggunakan motor yang biasa digunakan melakukan aksinya.

Polisi lalu membuntuti tersangka dan menghentikan paksa di sekitar waduk Unesa.

“Setelah digeledah ditemukan kunci leter T yang digunakan mencuri motor. Dan motor yang dipakai persis saat dipakai sarana mencuri di minimarket Jalan Jeruk,” ujarnya, Rabu (5/6).

Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Lakarsantri. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah beraksi mencuri motor di lima lokasi berbeda tiga kota.

Di antaranya di Jalan Jeruk, Sambikerep, PTC Wiyung, Sukodono, Sidoarjo, dan Driyorejo, Gresik. Sasaranya motor matik yang diparkir di minimarket dan kos.

Baca Juga :  Kapolres Ponorogo Pimpin Yustisi dalam rangka penindakan Penggunaan Masker pimpin

“Satu pelaku M Han (DPO) masih pengejaran petugas. Ini yang menjual motor curian ke Madura. Biasanya laku Rp 4 juta. Ketiganya berganti-ganti pasangan,” terang Kompol Akhyar.

Mantan Kasihumas Polrestabes Surabaya ini melanjutkan, tersangka MH adalah residivisis kasus curanmor.

Tersangka MH juga mengaku uang hasil penjualan motor curian dipakai untuk makan sehari-hari.

“Untuk MH masih satu kecamatan. Sekali beraksi dapat bagian Rp 1, 25 juta. Uangnya buat beli makan,” kata Kompol Akhyar.

Kapolsek Lakarsantri itu menegaskan bakal meningkatkan patroli di wilayah hukumnya untuk meminimalisir aksi pencurian motor dan tindak kejahatan lainnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*).

Share :

Baca Juga

Headline

Sosialisasi Ops Patuh Semeru 2024, Polres Ponorogo Tegaskan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spectek

Headline

Wakapolsek Sooko Polres Ponorogo Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Pelajar dan Masyarakat Umum

Headline

Waspadai Virus Omicorn, Pamor Keris Ponorogo Sasar Tempat Kerumunan Edukasi Prokes Dan Bagi Masker

Headline

Peringati Maulid Nabi, Polres Ponorogo Ajak Anggota Teladani Akhlak Rosulullah S.A.W Dalam Mewujudkan Polri Presisi

Headline

Peringati HUT Bhayangkara dan Dokkes Polri ke 75, Pusdokkes Polri Gelar Bhakti Kesehatan di Wilayah Jatim

Headline

Sediakan Listrik untuk Kapal Sandar, PLN Dukung Pengembangan Pelabuhan Ramah Lingkungan

Headline

Polsek Slahung Melaksanakan Pengamanan Pendistribusian Beras Cadangan Pangan Pemerintah

Headline

Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Turun Kerja Bakti Perbaiki Jalan