Home / Headline

Jumat, 7 Juni 2024 - 17:02 WIB - Editor : Redaksi

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pendampingan Penyaluran BPNT

Jatim. Polri melalui Satgassus Pencegahan Korupsi melakukan pendampingan kepada Kementerian Sosial dalam penyaluran Bantuan Sembako/BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lamongan. Hal itu juga sebagai bentuk pengawasan.

Budi Agung Nugraha selaku Ketua Tim menjelaskan, hasil temuan di lapangan menunjukkan terjadi upaya penggiringan KPM untuk mengambil sembako/BPNT yang telah dipaketkan di penyedia. Padahal paket itu telah ditentukan.

Tidak hanya itu, penggiringan juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan Permensos No. 4 Tahun 2023 yang berakibat pada penidaklayakan terhadap KPM yang tidak mau mengambil paket sembako/BPNT.

“Satgasus merekomendasikan agar Kemensos RI meningkatkan intensitas sosialisasi, edukasi KPM agar tidak mudah ditipu oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/24).

Baca Juga :  Kapolsek Ponorogo Pelaksanaan Pengamanan Pendistribusian Bansos Beras Di 5 Kelurahan Aman Kondusif

Menurutnya, Satgassus juga merekomendasikan evaluasi SDM yang menjadi pendamping sosial di daerah agar memastikan KPM menerima haknya. Caranya dengan mengatur regulasi dan mekanisme pengusulan Bansos Sembako/BPNT dan PKH lebih akuntabel, transparan, wajar, kebijakan dan pengendalian kebijakannya di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.

“Hal ini untuk meminimalisir peluang dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menghilangkan haknya KPM.
Satgassus akan terus mendampingi Kemensos RI untuk memastikan bahwa penerima Bansos adalah orang yang berhak dan layak menerima,” ujarnya.

Baca Juga :  Forkopimda Jatim Dampingi Kunjungan Kerja Wapres RI di Madura

Ditambahkan Yudi Purnomo Harahap selaku anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri, tim juga melakukan kegiatan monitoring pencairan dan penyaluran Bansos Sembako/BPNT dan PKH. Selain itu, sosialisasi dan edukasi KPM di Kabupaten Lamongan untuk mencegah terjadinya penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan cara memanfaatkan program bansos.

“Adapun Kabupaten Lamongan dipilih karena ditemukannya ribuan data Keluarga Penerima Manfaat yang ditidaklayakan dalam kurun waktu Juni 2023 sampai dengan Februari 2024, diduga penidaklayakan ini tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Headline

Mencegah Terjadinya Korban Jiwa karena Jebakan Tikus,Polres Ngawi Sosialisasikan Penanggulangan Hama yang Aman

Headline

Tim Kemendagri, DPR-RI, Kemenkeu dan Kemendes PDTT Monev Realisasi APBD dan Sosialisasi Kebijakan Dana Transfer

Headline

Rekayasa Lalu Lintas Berjalan Baik Saat Arus Mudik Lebaran, Jaringan Aktivis Nusantara Apresiasi Kinerja Polri

Headline

Curi 13 Ekor Sapi, 5 Orang Sindikat Pecurian Sapi di Banyuwangi Diciduk Polisi

Headline

Subdit III Jatanras Polda Jatim Ungkap Pengadaan Alkes Fiktif Senilai 30 Milyar

Headline

Implementasikan Inpres No. 6 Th. 2020, Polres Ponorogo gelar Apel bersama

Headline

Cegah Penyebaran Covid-19 di Lingkungan kerja, Polsek Slahung Perketat Anggota yang keluar masuk

Headline

Peringati HUT Bhayangkara ke 78, Polda Jatim Gelar Lomba Menembak Kapolda Cup