Home / Headline

Kamis, 11 Juli 2024 - 14:38 WIB - Editor : Redaksi

Gerak Cepat Polisi Berhasil Amankan 2 Bersaudara Diduga Aniaya Korban Hingga MD di Pasuruan

PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Beji berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia (MD ) .

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di depan teras rumah korban Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/07/2024).

Kapolsek Beji Kompol Yokbeth Wally, S.I.K mengatakan Kedua terduga pelaku yakni AD(27) dan AN(26) warga Dusun Buraja, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya merupakan saudara kandung kakak-beradik,”ujar Kompol Yokbeth, Kamis (11/7).

Sedangkan Korban yakni seorang pria bernama Murdiono (29) warga Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Daum Truck Versus Scopy Telan Korban Jiwa

Pengungkapan kasus tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si dalam keterangannya melalui Kasihumas Polres Pasuruan, Iptu Bambang.

Kasihumas Polres Pasuruan menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit yang menyebabkan korban meninggal dunia.terjadi pada hari Rabu (10/07/2024) pukul 00.30 WIB.

Dugaan penyebab penganiayaan tersebut kata Iptu Bambang karena kedua pelaku merasa tersinggung dan marah kepada korban yang diduga sering menggoda Adik kandung Perempuan dari pelaku.

“Pelaku mengaku jika korban sering menggoda adiknya dan bahkan sampai menunjukkan Video Porno kepada Adik Pelaku, sedangkan Adik Pelaku telah bersuami,”terang Iptu Bambang.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Bersama GSP Rayakan Kemerdekaan RI ke – 79 Gelar Baksos di Ponpes Al Marzuqi

Kedua pelaku tersebut kemudian menganiaya korban dengan menyabetkan Celuritnya kepada tubuh Korban.

Akibatnya korban mengalami luka parah pada bagian kaki, tangan dan pipi kiri dan kemudian meninggal dunia di tempat akibat bacokan Celurit pelaku.

“Dari hasil penangkapan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya, “tambah Iptu Bambang.

Dari penangkapan tersebut Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah senjata tajam jenis clurit dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash nopol S 2166 Q.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” ungkapnya. (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Polres Ponorogo Libatkan 650 Personel Gabungan Pengamanan Suran Agung, Kawal Pesilat ke Madiun

Headline

Sat-Samapta Polres Ponorogo melaksanakan Pengamanan dan Sterilisasi Gereja

Headline

Polisi dan TNI Datang Saat Kemarau Panjang Warga Desa Krebet di Ponorogo Riang

Headline

Kapolri Minta Forkopimda Kawal Proses Distribusi Minyak Curah Agar Tersedia Di Pasar

Headline

Polres Probolinggo Kota Siagakan Personel Pengamanan Dukung Kelancaran Promosi Wisata

Headline

Mabes Polri Kerahkan Tim TAA Usut Kecelakaan Beruntun di Balikpapan

Headline

Babinkamtibmas Polsek Pulung Dampingi Warga Penerima Bansos Beras Desa Wagir Kidul dan Banaran

Headline

Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku Pengeroyokan Terhadap Anak di Kota Batu