Kecelakaan Dua Sepeda Motor di Jambon, Empat Orang Luka-Luka

KANALPONOROGO.COM: Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Jambon, tepatnya di Perempatan Dusun Krajan, Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, pada Kamis (30/01/2025). Insiden ini melibatkan dua sepeda motor Honda Beat yang menyebabkan empat orang mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi antara sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AE 6487 WC yang dikendarai oleh Gifa Pratama (12), warga Dukuh Pakis, Desa Krebet, Kecamatan Jambon, dengan sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi AE 5867 VB yang dikendarai oleh Sri Wahyuni (39), warga Dukuh Sawahan, Desa Pulosari, Kecamatan Jambon.
Saat kejadian, Sri Wahyuni berboncengan dengan Nurfatimah (47), sementara Gifa Pratama berboncengan dengan Rafa Pratama Adi Saputra (12). Menurut saksi, sepeda motor yang dikendarai Sri Wahyuni datang dari arah selatan menuju ke utara. Sesampainya di perempatan Dusun Krajan, Sri Wahyuni berbelok ke kanan tanpa memperhatikan arus lalu lintas dan tidak memberikan tanda akan berbelok. Pada saat bersamaan, dari arah belakang, sepeda motor yang dikendarai Gifa Pratama melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak bagian samping kanan depan motor Sri Wahyuni.
Akibat kecelakaan ini, Sri Wahyuni mengalami luka lecet pada tangan kanan serta mengeluhkan sakit di bagian belakang kepala, sedangkan Nurfatimah mengalami luka pada tangan. Keduanya dalam kondisi sadar saat dilarikan ke Puskesmas Jambon sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Ponorogo.
Sementara itu, Gifa Pratama mengalami luka di tangan kiri yang diduga retak serta luka lecet di kaki dan tangan. Rafa Pratama mengalami luka lecet di kedua kaki dan tangan, namun keduanya juga dalam kondisi sadar saat mendapatkan perawatan.
Menurut Kapolsek Jambon, AKP Purwadi Sekiantoro, kecelakaan ini disebabkan oleh faktor kelalaian manusia. Sri Wahyuni dinilai kurang berhati-hati saat berbelok dan tidak memberikan tanda, sementara Gifa Pratama yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, terutama memperhatikan arus lalu lintas dan menggunakan tanda saat akan berbelok. Selain itu, kami juga mengingatkan agar anak di bawah umur tidak diizinkan mengendarai kendaraan bermotor demi keselamatan bersama,” ujar AKP Purwadi.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian guna memastikan penyebab pasti kecelakaan serta tindakan lebih lanjut bagi para pihak yang terlibat.