Dandim Ponorogo dan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Pimpin Apel Gelar Keamanan

KANALPONOROGO.COM,-Komandan Kodim 0802/Ponorogo Letkol Inf Dwi Soerjono dan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Dr Teuku Herizal S.H., M.H. tadi pagi memimpin Apel Gelar Keamanan Kejaksaan Negeri Ponorogo Tahun 2025 bertempat di Lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo, Jumat (01/08/2025).
Apel Gelar Keamanan dengan penanggung jawab Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo dan diikuti sekitar 150 orang tersebut dihadiri antara lain : Dandim 0802 Ponorogo Letkol Inf Dwi Soerjono; Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Dr Teuku Herizal S.H., M.H.; Kasdim 0802/Ponorogo Mayor Inf Agus Budi Cahyono; Kasi intel Kejari Ponorogo Agung riyadi, S.H., M.H.; Dan Subdenpom V/1.1 Ponorogo Letda Cpm Suyoto; Pa Staf dan Danramil jajaran Kodim 0802 Ponorogo; pegawai Kejari Ponorogo serta tamu undangan.
Sebagaimana sambutan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo di hadapan peserta apel bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2025 Tanggal 21 Mei 2025 sebagaimana tertuang di dalam Bab III yang mengatur perlindungan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Dalam sambutan tersebut juga disampaikan bahwa apel gelar keamanan juga sebagai pelaksanaan dari telegram Panglima TNI kepada Kepala Staf Angkatan Darat No : TR/422/2025 TGL 05 Mei 2025 yang kemudian ditindaklanjuti telegram Kepala Staf Angkatan Darat kepada para Pangdam No :ST/1192/2025 Tanggal 06 Mei 2025 tentang pelaksanaan persiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo sangat mengapresiasi atas sinergitas dan kerjasama tersebut yang diharapkan kedepan bisa semakin meningkatkan semangat dan kesuksesan kinerja dari Kejaksaan Negeri Ponorogo.
“ Bukan hanya dalam rangka dukungan pengamanan kantor maupun dukungan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kami di Kejaksaan. Namun juga, Kejaksaan dapat memberikan layanan Prima kepada jajaran TNI di wilayah Kodim 0802 Ponorogo seperti yang secara rinci telah dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Komando Daerah Militer V / Brawijaya, “ kata Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo
Sementara Komandan Kodim 0802/Ponorogo melalui Media Center 0802 menyatakan bahwa pihaknya sangat siap untuk melaksanakan tugas – tugas yang telah diamanatkan oleh Pemerintah dan Komando Atas termasuk dalam sinergitas dan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo. “ Alhamdulillah hari ini Kodim 0802/Ponorogo mengikuti Apel Gelar Keamanan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo, “ kata Dandim Ponorogo.
“ Sebagaimana tugas tugas yang lainnya, dalam kerjasama dan sinergitas bersama Kejaksaan Negeri Ponorogo ini Kodim 0802/Ponorogo siap mendukung dan membantu Kejaksaan Negeri Ponorogo agar terus sukses dan berhasil dalam tugas tugasnya, “ terang Letkol Inf Dwi Soerjono.
Bahkan ditegaskan juga bahwa sinergitas dan kerjasama tersebut juga merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan tugas pokok TNI seperti yang diamanatkan Undang-Undang, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
Tidak hanya itu, Dandim Ponorogo dalam kesempatan tersebut juga menghimbau agar prajurit Kodim 0802/Ponorogo dalam melaksanakan tugas di lapangan dengan penuh tanggung jawab, loyal dan berdedikasi tinggi dengan tetap memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI.
Guna suksesnya pelaksaan tugas, Letkol Inf Dwi Soerjono juga berpesan agar prajurit Kodim 0802/Ponorogo bisa terus bersinergi, lakukan komunikasi dan koordinasi serta bertindak sesuai prosedur dan jangan lengah serta sekecil apapun potensi ancaman harus direspons dengan sigap.
Adapun poin kerjasama antara TNI AD dan Kejaksaan RI sesuai kesepakatan diantaranya meliputi : pendidikan dan pelatihan, dukungan bantuan personil Kodam V/Brawijaya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan di wilayah Jawa Timur,
Selanjutnya dukungan kepada Kodam V/Brawijaya di bidang perdata dan tata usaha negara meliputi: Pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum dan pendapat hukum dan audit hukum, pemberian bantuan hukum atau litigasi dan non litigasi serta tindakan hukum lainnya. Berlanjut pemanfaatan sarana dan prasarana dalam dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan; pembiayaan serta sosialisai.(MdC0802)