TPA Mrican Ditutup 7 November Mendatang, Kena Sanksi KLHK

TPA Mrican Ditutup 7 November Mendatang, Kena Sanksi KLHK

JENANGAN, KANALPONOROGO.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan mulai 7 November 2025 mendatang.

Penutupan TPA yang telah beroperasi lebih dari 20 tahun tersebut menyusul sanksi yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait tata kelola bersama 344 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Penghentian operasional ini merupakan langkah awal menuju pengelolaan sampah yang lebih baik dan ramah lingkungan.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, menyatakan bahwa TPA baru sedang dalam proses penyelesaian dan diperkirakan akan beroperasi pada tahun 2026.

“Tahun depan, TPA baru harus sudah operasional. Kita memiliki waktu hingga Desember tahun ini untuk mematangkan semua dokumen dan proses anggaran,” ungkapnya.

Pemkab Ponorogo telah menyiapkan lahan baru seluas 9 hektare untuk TPA baru, yang berlokasi di sekitar Kecamatan Jenangan.

Rencana ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Ponorogo yang sudah melebihi kapasitas TPA Mrican.

Langkah-langkah pengelolaan sampah yang akan dilakukan yaitu pengurangan sampah dengan mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA; pemanfaatan sampah dengan mengolah sampah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti kompos dan RDF; pengelolaan sampah yang baik dengan membuat TPS yang baik dan menggalakkan program daur ulang sampah.

Dalam pengelolaan sampah, Pemkab Ponorogo juga berencana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi dan pelatihan.

“Kita akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar,” tambah Jamus.

Dengan demikian, Pemkab Ponorogo berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, serta mengurangi dampak negatif dari sampah terhadap lingkungan.