Mitigasi Gangguan Kamtibmas Terkait Praktik Sabung Ayam di Kecamatan Jambon

Polsek Jambon Polres Ponorogo terus melakukan langkah-langkah mitigasi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik sabung ayam di wilayah Kecamatan Jambon.
Kapolsek Jambon AKP Purwadi Sekiantoro menegaskan bahwa kegiatan sabung ayam selain melanggar hukum juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti perjudian, keributan antarwarga, hingga tindak kriminal lainnya. Untuk mencegah hal tersebut, pihaknya rutin melakukan patroli dan memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat di lokasi-lokasi yang dianggap rawan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan sabung ayam, baik sebagai pelaku, penonton, maupun penyedia tempat. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegas AKP Purwadi Sekiantoro.
Selain penegakan hukum, Polsek Jambon juga mengedepankan langkah preventif dengan memperkuat sinergitas bersama pemerintah desa, Babinsa, dan tokoh masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum warga.
Kepala Desa Jambon, Sutrisno, menyambut baik langkah yang dilakukan oleh kepolisian. Ia berharap masyarakat semakin sadar bahwa sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan lingkungan sosial.
“Kami sangat mendukung imbauan dari Polsek Jambon. Kami juga mengajak warga agar tidak memberi ruang bagi kegiatan yang bisa memicu keributan. Mari bersama-sama menjaga keamanan desa kita,” ujar Sutrisno.
Melalui langkah koordinatif dan partisipatif ini, Polsek Jambon berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kecamatan Jambon.