Korupsi Dana BOS, Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Menanti Pembacaan Vonis

Korupsi Dana BOS, Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Menanti Pembacaan Vonis

KOTA, KANALPONOROGO.COM: Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin (SA), kini berada di ujung penantian vonis setelah Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjadwalkan pembacaan putusan. Vonis bagi terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini akan dibacakan pada sidang berikutnya, setelah JPU menuntut hukuman berat, yakni 14,5 tahun penjara.

JPU menuntut Syamhudi Arifin dengan hukuman tersebut karena terbukti merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 25 miliar dari penyalahgunaan dana BOS periode 2019 hingga 2024. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) senilai kerugian negara, yakni Rp 25 miliar. Hingga tahap penuntutan, Syamhudi Arifin baru mengembalikan sekitar Rp 3,175 miliar dari total kerugian.

Kasus ini terungkap berdasarkan penyelidikan mendalam Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo yang menemukan penyalahgunaan wewenang dan ketidaksesuaian penggunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi, yang dibelanjakan untuk aset-aset mewah.

JPU menyangkakan terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor: pasal Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Sidang terakhir yang dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025, di Pengadilan Tipikor Surabaya beragendakan pembacaan tanggapan JPU atas nota pembelaan (pledoi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, menegaskan bahwa JPU telah memiliki bukti yang sangat kuat yang dibangun melalui proses penyidikan panjang.

“Kami sudah menghadirkan total 28 saksi dalam persidangan kasus korupsi dana BOS ini. Jumlah saksi yang signifikan ini menunjukkan keseriusan kami dalam membongkar kasus ini dan mengamankan aset negara yang telah disalahgunakan,” ujar Agung Riyadi.

Untuk menutupi sisa kewajiban Uang Pengganti yang mencapai sekitar Rp 22 miliar, Kejari Ponorogo telah menyita sejumlah aset mewah milik terdakwa yang dituntut untuk dirampas untuk negara. Aset-aset tersebut meliputi uang tunai yang telah dikembalikan, 11 unit bus pariwisata, 3 unit mobil Toyota Avanza, dan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero.

JPU juga menegaskan konsekuensi hukum jika hasil lelang seluruh aset tersebut tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara. Terdakwa dituntut dikenakan hukuman pidana tambahan berupa kurungan penjara selama 7 tahun 3 bulan.